Mantan Kajari HSU Albertinus Napitupulu gugat KPK lewat praperadilan. Ia minta ganti rugi Rp100 miliar dan status tersangka pemerasan dibatalkan. Cek faktanya!
JAKARTA. PARLE.CO.ID – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatannya, tersangka kasus dugaan pemerasan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar secara tunai.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil setelah Albertinus terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 lalu.
Melansir sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel pada Ahad (22/2/2026), Albertinus meminta hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan KPK—mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan—adalah tidak sah dan melawan hukum.
“Menghukum termohon (KPK) untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon uang sebesar Rp100 miliar secara tunai,” bunyi salah satu poin petitum dalam permohonan tersebut.
Selain ganti rugi materiil, pemohon juga meminta hakim untuk:
-
Membatalkan penyitaan barang, penggeledahan kantor, serta rumah dinas dan pribadi.
-
Memerintahkan KPK segera membebaskannya dari rumah tahanan.
-
Membuka blokir rekening bank dan memulihkan harkat serta martabatnya.
Sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/2) kemarin, dan akan dilanjutkan pada Senin (23/2) besok dengan agenda jawaban dari pihak KPK selaku termohon.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah dengan mencatut nama aduan masyarakat. “Modusnya dengan menghubungi kepala SKPD soal adanya aduan masyarakat. Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan akan ditindaklanjuti,” jelas Asep saat konferensi pers, 20 Desember 2025 lalu.
KPK menyebutkan para kepala SKPD terpaksa memberikan sejumlah uang karena adanya ancaman, meskipun mereka merasa tidak memiliki masalah hukum di lembaga masing-masing.
Dalam perkara ini, Albertinus tidak sendiri. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-01)

