BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Minggu, 19 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: GEOPOLITICAL CRISIS MONITOR

    UNIFIL Alert: Penembakan Pasukan TNI dan Eskalasi Regional

    Analisis taktis terhadap laporan BKSAP di Istanbul mengindikasikan adanya pelanggaran serius aturan pelibatan (Rules of Engagement) di perbatasan Lebanon Selatan. Redaksi mendeteksi risiko tinggi terhadap personel Indonesia di bawah bendera UNIFIL menyusul kebijakan militer Israel yang semakin ekspansif.

    MONITOR POSISI UNIFIL CLEARANCE LEVEL: STRATEGIC / DEFENSE ANALYST
    BerandaYudikatifTersangka Pemerasan, Mantan Kajari HSU Gugat KPK dan Minta Ganti Rugi Rp100...

    Tersangka Pemerasan, Mantan Kajari HSU Gugat KPK dan Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar

    -

    Mantan Kajari HSU Albertinus Napitupulu gugat KPK lewat praperadilan. Ia minta ganti rugi Rp100 miliar dan status tersangka pemerasan dibatalkan. Cek faktanya!

    JAKARTA. PARLE.CO.ID – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatannya, tersangka kasus dugaan pemerasan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar secara tunai.

    Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil setelah Albertinus terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 lalu.

    Melansir sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel pada Ahad (22/2/2026), Albertinus meminta hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan KPK—mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan—adalah tidak sah dan melawan hukum.

    “Menghukum termohon (KPK) untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon uang sebesar Rp100 miliar secara tunai,” bunyi salah satu poin petitum dalam permohonan tersebut.

    Selain ganti rugi materiil, pemohon juga meminta hakim untuk:

    • Membatalkan penyitaan barang, penggeledahan kantor, serta rumah dinas dan pribadi.

    • Memerintahkan KPK segera membebaskannya dari rumah tahanan.

    • Membuka blokir rekening bank dan memulihkan harkat serta martabatnya.

    Sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/2) kemarin, dan akan dilanjutkan pada Senin (23/2) besok dengan agenda jawaban dari pihak KPK selaku termohon.

    Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah dengan mencatut nama aduan masyarakat. “Modusnya dengan menghubungi kepala SKPD soal adanya aduan masyarakat. Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan akan ditindaklanjuti,” jelas Asep saat konferensi pers, 20 Desember 2025 lalu.

    KPK menyebutkan para kepala SKPD terpaksa memberikan sejumlah uang karena adanya ancaman, meskipun mereka merasa tidak memiliki masalah hukum di lembaga masing-masing.

    Dalam perkara ini, Albertinus tidak sendiri. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI