Jangan sampai salah hitung! Ini panduan lengkap cara menghitung THR 2026 bagi karyawan kontrak maupun tetap sesuai aturan terbaru Kemenaker.
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) sebenarnya cukup sederhana jika Anda memahami rumusnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, berikut adalah panduan perhitungannya:
1. Siapa yang Berhak Mendapat THR?
-
Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Kontrak (PKWT).
-
Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Rumus Perhitungan THR
A. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah.
THR = 1 x Upah Sebulan
B. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proposional) Bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan tapi di bawah 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
3. Apa Saja yang Termasuk “Upah Sebulan”?
Upah sebulan yang dijadikan acuan terdiri dari:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Tetap (misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan makan yang tidak tergantung kehadiran). Catatan: Tunjangan tidak tetap (seperti uang transport yang dihitung per hari hadir) tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.
4. Contoh Simulasi
Kasus: Budi baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000.
Perhitungan:
Total Upah: Rp6.000.000
THR: (6 / 12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Poin Penting untuk Diingat
-
Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.
-
Pembayaran Tunai: THR harus dibayar dalam bentuk uang (Rupiah), tidak boleh dalam bentuk sembako atau barang lainnya.
-
Sanksi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat membayar dikenakan denda 5% dari total THR, namun kewajiban membayar THR tetap harus dijalankan. (P-01)

