BerandaPeristiwaPanduan Lengkap: Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan Kemenaker

Panduan Lengkap: Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan Kemenaker

Published on

spot_img

Jangan sampai salah hitung! Ini panduan lengkap cara menghitung THR 2026 bagi karyawan kontrak maupun tetap sesuai aturan terbaru Kemenaker.

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) sebenarnya cukup sederhana jika Anda memahami rumusnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, berikut adalah panduan perhitungannya:

1. Siapa yang Berhak Mendapat THR?

  • Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Kontrak (PKWT).

  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

2. Rumus Perhitungan THR

A. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah.

THR = 1 x Upah Sebulan

B. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proposional) Bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan tapi di bawah 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

3. Apa Saja yang Termasuk “Upah Sebulan”?

Upah sebulan yang dijadikan acuan terdiri dari:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Tetap (misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan makan yang tidak tergantung kehadiran). Catatan: Tunjangan tidak tetap (seperti uang transport yang dihitung per hari hadir) tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.

4. Contoh Simulasi

Kasus: Budi baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000.

Perhitungan:

  • Total Upah: Rp6.000.000

  • THR: (6 / 12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Poin Penting untuk Diingat

  • Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.

  • Pembayaran Tunai: THR harus dibayar dalam bentuk uang (Rupiah), tidak boleh dalam bentuk sembako atau barang lainnya.

  • Sanksi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat membayar dikenakan denda 5% dari total THR, namun kewajiban membayar THR tetap harus dijalankan. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...

Punya SDM Unggul, Depok Didorong Menjadi Knowledge City dan Pusat AI Bertaraf Dunia

Kota Depok dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat inovasi dan ekonomi berbasis...

More like this

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...