Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania usulkan 630.000 guru madrasah yang lolos PPPK tetap mengajar di sekolah asal dan desak pelunasan tunggakan tunjangan.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendorong pemerintah agar memberikan kebijakan khusus bagi 630.000 guru madrasah yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dini meminta agar para guru yang lolos seleksi tetap ditempatkan di sekolah asal mereka mengabdi dan tidak dipindahkan ke sekolah lain.
Menurut Dini, kebijakan ini sangat penting sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun di madrasah.
“Bagi saya, isu 630.000 guru madrasah bukan sekadar data. Di balik itu ada pengabdian puluhan tahun yang tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian. Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari sekolah asal tempat ia membangun dedikasi,” ujar Dini dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Dukungan Regulasi Tanpa Diskriminasi
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan bahwa Komisi VIII mendukung penuh rencana Kementerian Agama (Kemenag) membuka akses PPPK bagi guru madrasah swasta. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang adil dan memberikan afirmasi, terutama bagi guru yang sudah mengikuti proses inpassing.
Sebelumnya, Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan tengah memproses usulan pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK. Langkah ini diambil setelah adanya aspirasi dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia yang mengeluhkan minimnya kesempatan bagi guru swasta untuk mengikuti seleksi ASN.
Desak Pelunasan Tunggakan Tunjangan Profesi
Selain isu PPPK, Dini Rahmania juga menyoroti masalah kesejahteraan lainnya, yakni adanya tunggakan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru tahun 2018 dan 2019 yang hingga kini belum dibayarkan.
Ia meminta Kemenag segera melakukan audit ulang agar hak-hak keuangan para guru tersebut segera dipenuhi tanpa terhambat persoalan administrasi.
“Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri,” tegas Dini.
Dua Jalur Penyelesaian dari DPR
Komisi VIII DPR RI mendorong dua jalur utama untuk menyelesaikan persoalan ini:
-
Koordinasi Lintas Kementerian: Mempercepat penyusunan regulasi PPPK bagi guru madrasah agar memiliki landasan hukum yang kuat.
-
Penyelesaian Teknis di Daerah: Segera menuntaskan kendala administrasi terkait pembayaran tunjangan guru yang tertunda.
DPR menyatakan siap memfasilitasi jika Kemenag mengalami kesulitan dalam koordinasi antar-lembaga demi menjamin kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia. (P-01)

