JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyebut jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP yang Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini, akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia,” kata Rikwanto berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.(8/7/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyebut bila RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum, hususnya bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Menurut Rikwanto, Komisi III DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
“Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada,” katanya.
Dia mengatakan Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat peduli hukum, dan akademisi. Termasuk yang diolah oleh Komisi III DPR RI dan badan legislatif lain.
“Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya,” katanya.
“Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan,” tegas politisi dari Partai Golkar itu. ***

