BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaLegislatifSorotan Tajam Komisi IX DPR: Sistem Penanganan Malapraktik Harus Dibenahi Total

    Sorotan Tajam Komisi IX DPR: Sistem Penanganan Malapraktik Harus Dibenahi Total

    -

    Neng Eem Desak Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan serta Korban Malapraktik

    Abainya Sistem dan Minimnya Literasi Publik Jadi Masalah Pokok

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dugaan malapraktik di berbagai rumah sakit kembali menjadi perhatian publik dan parlemen. Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR  bersama Menteri Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, IBI, dan PPNI, persoalan ini dibahas secara mendalam sebagai bentuk respon atas meningkatnya laporan kasus yang menimpa pasien di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.

    Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa malapraktik tak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya kelalaian individu tenaga kesehatan, tetapi juga keroposnya sistem yang ada. Ia bahkan menyebut adanya “tiga dosa” besar dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia: lemahnya pengawasan, rapuhnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dan rendahnya literasi publik terhadap risiko medis.

    Kasus Malapraktik Harus Diurai: Kelalaian Individu atau Sistem Rusak?

    Neng Eem mencontohkan beberapa kasus yang sempat mencuat, seperti bayi tertukar, salah suntik obat, hingga alat operasi yang tertinggal di tubuh pasien. Publik, menurutnya, marah karena merasa tak diberi keadilan. Namun, yang perlu dipastikan adalah klasifikasi kesalahan: apakah itu pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, kelalaian, atau cerminan dari kegagalan sistemik?

    “Jangan buru-buru menyalahkan dokter atau perawat. Bisa jadi ini kesalahan sistem, dan itu lebih berbahaya karena akan terus berulang,” ujarnya.

    MDP Belum Siap, Kemenkes Harus Bergerak Cepat

    Per 1 Juli 2025, masih ada delapan provinsi yang belum memiliki Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP. Padahal, tim ini sangat penting untuk menjamin proses investigasi malapraktik berlangsung independen dan akuntabel. Tak hanya itu, Neng Eem juga mengkritik sistem pelaporan Kemenkes yang belum optimal.

    “Dari ratusan pengaduan masyarakat, hanya 31% yang terbukti pelanggaran. Apakah ini berarti laporan masyarakat tidak valid? Atau sistem kita terlalu rumit hingga korban kesulitan membuktikan?” kritiknya.

    Butuh Sistem Pelaporan Digital dan Bantuan Hukum Merata

    Sebagai Ketua Fraksi PKB MPR dan perwakilan rakyat dari Dapil Cianjur–Bogor, Neng Eem juga mendorong agar MDP segera merumuskan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan tidak multitafsir. Hal ini penting agar tenaga kesehatan tidak dikriminalisasi, namun tetap ada keadilan bagi pasien yang menjadi korban.

    Ia mengapresiasi wacana pelibatan unsur masyarakat dan lembaga HAM dalam panel etik dan disiplin profesi. Lebih jauh, Eem meminta organisasi profesi seperti IDI, IBI, dan PPNI aktif mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak pasien dan membangun sistem pelaporan digital serta bantuan hukum di seluruh daerah, bukan hanya di kota-kota besar.

    Intervensi Nyata Dibutuhkan, Bukan Hanya Catatan Statistik

    Eem juga meminta Kementerian Kesehatan untuk tidak berhenti pada pencatatan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD). Menurutnya, butuh langkah lanjut berupa pembinaan dan sanksi terhadap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terbukti lalai, terutama jika pelanggaran dilakukan berulang kali.

    “Rakyat tidak boleh lagi berobat dengan harapan sembuh, lalu pulang membawa duka. Ini bukan hanya soal malapraktik. Ini menyangkut keadilan, kemanusiaan, dan integritas sistem kesehatan nasional,” tegasnya menutup pernyataan. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI