Topan Obaja Putra Ginting, pejabat muda alumni STPDN, jadi tersangka korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar
KPK Tangkap Topan Ginting dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut
MEDAN, PARLE.CO.ID –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di sektor infrastruktur. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Sumut.
Topan yang diketahui baru dilantik empat bulan lalu kini resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek jalan strategis senilai ratusan miliar rupiah.
KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya terkait proyek jalan di Kota Pinang, Gunung Tua, hingga Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai Rp 231,8 miliar.
Karier Cepat Topan Ginting: Dari Camat ke Kadis PUPR
Sebelum menduduki jabatan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting dikenal sebagai birokrat muda berprestasi. Pria kelahiran 7 April 1983 ini merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2007, dan langsung mengabdi di Pemerintah Kota Medan.
Kariernya menanjak cepat. Dari Kasubbag Protokol di Bagian Umum Pemkot Medan, Topan berpindah ke posisi Kepala Bidang di Diskominfo Medan, dan kemudian dipercaya sebagai Camat Medan Tuntungan pada 2019. Saat Wali Kota Medan dijabat oleh Bobby Nasution, Topan mendapat kepercayaan sebagai Plt Sekretaris Daerah Kota Medan.
Pada 24 Februari 2025, Wakil Gubernur Sumut Surya melantik Topan sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut. Selain itu, Topan juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Namun, karier cemerlangnya mendadak terhenti setelah KPK menangkapnya dalam OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan strategis di wilayah Sumut.
Proyek Ratusan Miliar Jadi Sumber Dugaan Korupsi
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kota Pinang, Gunung Tua, dan Hutaimbaru–Sipiongot. Total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar, yang disebut menjadi lahan permainan para tersangka untuk memperkaya diri.
KPK mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik dari swasta maupun birokrasi. OTT ini menjadi salah satu sorotan tajam publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal di level provinsi.
Dampak Politik dan Reaksi Publik
Penangkapan Topan Ginting menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Provinsi Sumut. Warganet dan masyarakat sipil ramai-ramai mengecam praktik korupsi yang terus berulang di sektor pembangunan infrastruktur.
Kejadian ini juga memicu sorotan terhadap mekanisme pengangkatan pejabat strategis, mengingat Topan baru menjabat empat bulan namun langsung tersangkut kasus besar.
Pemerhati kebijakan publik meminta Pemprov Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi pejabat dan pengawasan proyek-proyek strategis daerah.
KPK Masih Kembangkan Kasus
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kami akan mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka,” ujar salah satu pejabat KPK yang enggan disebut namanya. (P-01)

