BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 26 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifPutusan MKD Atas Ketua MPR Sangat Aneh, Janggal, dan Dipaksakan

    Putusan MKD Atas Ketua MPR Sangat Aneh, Janggal, dan Dipaksakan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL) Ariadi menegaskan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo sangat aneh, janggal, dan sangat dipaksakan. Bahkan, MKD terbukti melanggar Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.

    “Putusan MKD DPR yang memutuskan Ketua MPR dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi teguran tertulis terkesan dipaksakan. Putusan tersebut dibuat sama sekali tidak didasarkan bukti dan fakta yang ada, di mana Ketua MPR tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen UUD 1945” seperti yang dituduhkan pelapor. Tetapi Ketua MPR menyatakan “kalau seluruh partai politik telah setuju melakukan amendemen UUD 1945. Jadi ada kata ‘kalau/jika’,” ujar Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL) Ariadi di Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Ariadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR pasal 24 ayat 5 disebutkan, “Jika Teradu tidak memenuhi panggilan MKD sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan tanpa kehadiran Teradu”. Sementara Bamsoet baru sekali dilakukan pemanggilan oleh MKD.

    “Ketua MPR baru sekali dipanggil MKD pada 20 Juni 2024 melalui surat panggilan MKD tertanggal 19 Juni 2024. Ketua MPR tidak hadir karena sudah ada kegiatan lain yang direncanakan sebelumnya. Ketua MPR juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran ke MKD. Nah, baru sekali dipanggil sudah langsung diputuskan bersalah. Ada apa sampai MKD harus terburu-buru memutuskan hal tersebut?” tanya Ariadi.

    Ariadi menambahkan, secara substansi UU, MKD juga tidak bisa menyidangkan Ketua MPR. Sesuai pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun MPR terdiri atas unsur anggota DPR dan anggota DPD, MKD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan MPR.

    “Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pak Bambang Soesatyo jelas saat mengatakan: “kalau seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945″, dalam kapasitas sebagai Ketua MPR. MKD tidak tepat memeriksa, apalagi menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR. Secara legalitas hukum, putusan MKD batal demi hukum dan tidak berlaku,” imbuh Ariadi. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI