Langkah hukum tegas juga disertai penguatan koordinasi dengan TNI AL untuk penanganan perkara koneksitas militer dan sipil
Koordinasi Kejaksaan dan TNI AL Diperkuat, JAM-Pidmil Temui KSAL
JAKARTA, PARLE.CO.ID —Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho memperkuat sinergi penegakan hukum dengan TNI Angkatan Laut. Dalam kunjungan silaturahmi ke Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di Wisma Elang AL, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 21 Mei 2025, keduanya berdiskusi intensif mengenai efektivitas koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas — perkara hukum yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI, Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Kolaborasi ini semakin penting di tengah tantangan hukum yang bersifat multidimensi, termasuk dalam ranah pidana militer.
Pemeriksaan Saksi Korupsi Pertamina: Delapan Pejabat Strategis Dipanggil
Dalam langkah terpisah, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi pada Kamis, 22 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS pada periode 2018–2023.
Delapan saksi yang diperiksa antara lain MK (eks Direktur Pemasaran Pertamina), AF (Assistant Manager KPI), NQ (VP Refinery KPI), KIM (Manager Saka Ketapang), AS (Direktur Niaga PIS), AW (Marketing Gas PIS), BP (Managing Director PISPL), dan PM (eks Direktur Keuangan Pertamina). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka YF dan kawan-kawan.
Penyitaan Aset Mewah di Tol Jagorawi, Terkait Kasus Timah PT Timah Tbk
Masih dalam hari yang sama, Kejaksaan Agung juga bergerak cepat dalam penyitaan aset dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait komoditas timah. Aset berupa rest area Km 21 B Tol Jagorawi di Bogor disita oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset JAM PIDSUS. Aset ini diduga berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh CV Venus Inti Perkasa dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2018–2020.
Objek yang disita mencakup tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menaungi fasilitas besar, seperti SPBU Pertamina, SPBU Shell, food court, musala, ATM, dan 28 unit usaha lainnya. Sertifikat SHGB tersebut tercatat atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025, dan turut disaksikan oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset tersebut akan diserahkan kepada BPA untuk dikelola sesuai ketentuan hukum.
Langkah Tegas Kejaksaan: Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat institusi dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan memulihkan kerugian negara. Penyidikan terhadap kasus Pertamina dan penyitaan aset rest area Jagorawi menjadi penanda bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan.
Sementara itu, sinergi yang terus dibangun bersama institusi militer melalui JAM-Pidmil menunjukkan pendekatan holistik Kejaksaan Agung dalam mengawal keadilan—baik pada ranah sipil maupun militer. (P-01)

