Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya apresiasi langkah Menkeu Purbaya tambah anggaran TKD Rp 10,56 triliun untuk pemulihan pascabencana di Aceh hingga Sumbar.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp 10,56 triliun. Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Indrajaya menyatakan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah yang sedang berjuang bangkit dari dampak bencana alam.
“Tambahan sebesar Rp 10,56 triliun tentu sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak pascabencana, mulai dari pemulihan infrastruktur, layanan dasar masyarakat, hingga pemulihan ekonomi lokal,” ujar Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dorong Percepatan Pencairan Anggaran
Indrajaya menekankan pentingnya efisiensi birokrasi agar anggaran tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak. Ia berharap proses administratif tidak menjadi penghambat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan.
“Kami berharap pencairan TKD bisa dilakukan secepatnya. Daerah membutuhkan dukungan riil agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat secara administratif,” tegasnya.
Pengawasan Ketat Komisi II DPR RI
Terkait besarnya alokasi dana tersebut, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa penggunaan dana TKD berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurut Indrajaya, ketepatan penggunaan anggaran menjadi kunci agar bantuan benar-benar memberi dampak nyata bagi stabilitas ekonomi dan sosial di tiga provinsi tersebut.
Sinergi Pusat dan Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini akan disalurkan ke 67 daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rincian penyaluran tersebut mencakup:
-
47 Daerah: Wilayah yang terdampak langsung oleh bencana alam.
-
20 Daerah: Wilayah yang tidak terdampak langsung namun mengalami penurunan alokasi TKD sebelumnya.
Penambahan anggaran ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan fisik, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ketahanan wilayah menghadapi potensi bencana di masa depan. (P-01)

