KPK agendakan pemeriksaan Randy Kusuma Atmadja, asisten pribadi eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Terbaru, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil, Randy Kusuma Atmadja.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (29/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Enam Saksi Diperiksa Secara Maraton
Selain Randy Kusuma Atmadja, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari internal bank hingga pihak swasta.
Berikut daftar saksi yang dipanggil hari ini:
-
Randy Kusuma Atmadja: Asisten Pribadi Gubernur Jabar 2018-2023.
-
Joko Hartoto: Pimpinan SKAI Bank BJB.
-
Djunianto Lemuel: Direktur Golden Money Changer.
-
Arti: Pegawai Golden Money Changer.
-
Ervin Yanuardi Effendi: Kasubag Rumah Tangga Gubernur.
-
Wena Natasha Olivia: Ibu Rumah Tangga.
Hingga saat ini, tim penyidik belum membeberkan secara rinci materi apa yang digali dari para saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana atau mekanisme pengadaan iklan yang dinilai menyimpang.
Rekam Jejak Tersangka Kasus Bank BJB
Kasus ini telah memasuki babak baru sejak penetapan lima orang tersangka pada Maret 2025 lalu. Kelima tersangka tersebut diduga terlibat langsung dalam praktik lancung pengadaan iklan yang merugikan keuangan negara.
Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPK adalah:
-
Yuddy Renaldi (YR): Mantan Direktur Utama Bank BJB.
-
Widi Hartoto (WH): Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
-
Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pihak Swasta.
-
Suhendrik (S): Pihak Swasta.
-
Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pihak Swasta.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, sebelumnya menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kelima tersangka tersebut telah diterbitkan sejak 27 Februari 2025.
Di sisi lain, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya sempat memberikan penegasan terkait penyitaan kendaraan oleh KPK, yang ia klaim dibeli menggunakan uang pribadi dan tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut. (P-01)

