Ketua Komisi III DPR Habiburokhman desak penghentian kasus Hogi Minaya yang lawan penjambret di Sleman. Sebut tindakan korban adalah pembelaan diri sah.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya (43). Kasus ini menuai sorotan tajam karena Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Sleman dan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026), Habiburokhman menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan substantif.
Dasar Hukum Pembelaan Diri
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan Hogi yang melawan saat menjadi korban kejahatan merupakan bentuk pembelaan diri terhadap aksi pencurian dengan kekerasan. Ia meminta aparat merujuk pada regulasi terbaru dalam sistem hukum Indonesia.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, Pasal 34 KUHP secara eksplisit melindungi tindakan pembelaan terpaksa terhadap serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, tindakan Hogi yang menyebabkan kecelakaan bagi pelaku kejahatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Kritik Terhadap Komunikasi Publik Polresta Sleman
Selain menyoroti substansi hukum, Habiburokhman juga memberikan teguran keras terkait cara komunikasi publik jajaran Polresta Sleman. Ia meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media agar tidak membentuk persepsi publik yang keliru.
“Kami meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menerapkan pasal formal, melainkan harus memastikan keadilan dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban kejahatan.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Peristiwa ini bermula pada April 2025, saat tas istri Hogi, Arista (39), dirampas oleh dua orang penjambret. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia.
Buntut dari kejadian tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan:
-
Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
-
Pasal 311 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
Upaya Keadilan Restoratif
Di sisi lain, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan.
Bambang menyebutkan bahwa kedua belah pihak saat ini sudah menyatakan saling memaafkan dan menyadari kejadian tersebut sebagai musibah, serta berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian tersebut.
Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan proses hukum berjalan akuntabel dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). (P-01)

