BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
FOOD SECURITY INTELLIGENCE
4 MAY 2026
STOK BERAS SUMUT 63.000 TON, AMAN 5 BULAN — LOGISTIK JADI TITIK KRITIS
TOTAL STOCK 63,000 TONS
SUPPLY COVERAGE ≈ 5 MONTHS
STATUS SECURE
LOGISTIC RISK STORAGE LIMIT
FARM SUPPLY
BULOG STORAGE
DISTRIBUTION
SUPPLY Strong reserve buffer
RISK Warehouse capacity constraint
POLICY Need infrastructure expansion
Cadangan beras yang kuat menunjukkan ketahanan pangan regional dalam kondisi stabil. Namun, keterbatasan kapasitas gudang dan distribusi berpotensi menjadi bottleneck sistemik. Tanpa intervensi infrastruktur, surplus stok dapat berbalik menjadi tekanan logistik yang mengganggu stabilitas pasokan jangka menengah.
Rabu, 6 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    FOOD SECURITY INTELLIGENCE
    4 MAY 2026
    STOK BERAS SUMUT 63.000 TON, AMAN 5 BULAN — LOGISTIK JADI TITIK KRITIS
    TOTAL STOCK 63,000 TONS
    SUPPLY COVERAGE ≈ 5 MONTHS
    STATUS SECURE
    LOGISTIC RISK STORAGE LIMIT
    FARM SUPPLY
    BULOG STORAGE
    DISTRIBUTION
    SUPPLY Strong reserve buffer
    RISK Warehouse capacity constraint
    POLICY Need infrastructure expansion
    Cadangan beras yang kuat menunjukkan ketahanan pangan regional dalam kondisi stabil. Namun, keterbatasan kapasitas gudang dan distribusi berpotensi menjadi bottleneck sistemik. Tanpa intervensi infrastruktur, surplus stok dapat berbalik menjadi tekanan logistik yang mengganggu stabilitas pasokan jangka menengah.
    BerandaLegislatifKomisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan: Korban Kejahatan Tak Boleh...

    Komisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan: Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

    -

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman desak penghentian kasus Hogi Minaya yang lawan penjambret di Sleman. Sebut tindakan korban adalah pembelaan diri sah.

    JAKARTA, PARLE.CO.ID Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya (43). Kasus ini menuai sorotan tajam karena Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Sleman dan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026), Habiburokhman menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan substantif.

    Dasar Hukum Pembelaan Diri

    Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan Hogi yang melawan saat menjadi korban kejahatan merupakan bentuk pembelaan diri terhadap aksi pencurian dengan kekerasan. Ia meminta aparat merujuk pada regulasi terbaru dalam sistem hukum Indonesia.

    “Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

    Menurutnya, Pasal 34 KUHP secara eksplisit melindungi tindakan pembelaan terpaksa terhadap serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, tindakan Hogi yang menyebabkan kecelakaan bagi pelaku kejahatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

    Kritik Terhadap Komunikasi Publik Polresta Sleman

    Selain menyoroti substansi hukum, Habiburokhman juga memberikan teguran keras terkait cara komunikasi publik jajaran Polresta Sleman. Ia meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media agar tidak membentuk persepsi publik yang keliru.

    “Kami meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Habiburokhman menambahkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menerapkan pasal formal, melainkan harus memastikan keadilan dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban kejahatan.

    Kronologi Kasus Hogi Minaya

    Peristiwa ini bermula pada April 2025, saat tas istri Hogi, Arista (39), dirampas oleh dua orang penjambret. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia.

    Buntut dari kejadian tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan:

    • Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

    • Pasal 311 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

    Upaya Keadilan Restoratif

    Di sisi lain, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan.

    Bambang menyebutkan bahwa kedua belah pihak saat ini sudah menyatakan saling memaafkan dan menyadari kejadian tersebut sebagai musibah, serta berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian tersebut.

    Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan proses hukum berjalan akuntabel dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI