Menko Yusril Ihza Mahendra tanggapi kasus polisi dan TNI yang tuding penjual es kue gunakan spons. Ia pastikan ada proses etik dan disiplin bagi aparat.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Suderajat, seorang penjual es kue jadul di Kemayoran. Suderajat sebelumnya viral setelah dituding oleh oknum personel TNI dan Polri menjual produk berbahan spons tanpa bukti medis.
Yusril meyakini bahwa instansi terkait akan menindak tegas personel yang terlibat melalui mekanisme internal.
“Baik penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril saat ditemui di Kantor Kemenkumhamimipas, Rabu (28/1/2026).
Masyarakat Diminta Tenang Namun Tetap Saling Menghormati
Yusril meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan kasus ini. Namun, ia juga mengingatkan agar publik tetap menghormati fungsi aparat keamanan yang bertugas menjalankan aturan, selama tugas tersebut dilakukan sesuai prosedur yang benar.
“Jadi masyarakat harus hormati polisi itu menjalankan tugasnya, tapi polisinya juga harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Yusril enggan masuk ke dalam teknis penyidikan lebih jauh karena hal tersebut merupakan kewenangan langsung dari institusi Polri dan TNI.
Kronologi dan Permintaan Maaf Aparat
Kasus ini bermula ketika video pengamanan Suderajat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, personel aparat mencurigai dagangan Suderajat berbahan spons yang tidak layak konsumsi.
Setelah menjadi perbincangan publik dan diketahui bahwa tuduhan tersebut dilakukan tanpa pengecekan laboratorium terlebih dahulu, pihak yang terlibat akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa) dan Serda Heri Purnomo (Babinsa) telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Mako Polsek Kemayoran, Senin (26/1/2026) malam.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas,” ujar Aiptu Ikhwan.
Niat Edukasi yang Berujung Keresahan
Aiptu Ikhwan berkilah bahwa tindakan mereka adalah respons cepat atas laporan warga di RW 05 Kelurahan Rawa Panjang yang khawatir akan keamanan pangan. Ia mengaku niat awalnya adalah untuk edukasi dan perlindungan konsumen.
Namun, ia menyadari langkah yang diambil terlalu terburu-buru tanpa menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor).
“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi usaha dan kehidupan beliau (Suderajat) sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga,” ungkapnya menyesal.
Hingga saat ini, publik masih menanti kepastian sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada para personel tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian moril maupun materiil yang dialami sang pedagang. (P-01)

