spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaYudikatifKPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak Jakut, Modus "All In" Pangkas Tagihan...

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak Jakut, Modus “All In” Pangkas Tagihan Rp59 Miliar

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu.

    Pejabat Pajak Diduga Terima Suap Rp4 Miliar dari Perusahaan Tambang Nikel untuk Mengubah Kewajiban PBB dari Rp75 Miliar Menjadi Rp15,7 Miliar

    Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pajak, yakni Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).

    “Kami akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak untuk melakukan perbaikan sistem agar penerimaan negara tidak bocor terus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

    Kronologis dan Latar Belakang Kasus

    Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, berikut adalah rangkaian peristiwa yang menjerat para tersangka:

    1. Temuan Kurang Bayar (September–Desember 2025): Kasus bermula saat KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada (PT WP), sebuah perusahaan tambang nikel. Hasil pemeriksaan menemukan adanya potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar.

    2. Negosiasi Modus “All In”: Pihak PT WP melalui konsultan pajaknya melakukan sanggahan. Tersangka Agus Syaifudin kemudian diduga menawarkan skema “All In” sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar di antaranya dialokasikan sebagai fee untuk petugas pajak agar nilai tagihan resmi dipangkas drastis.

    3. Kesepakatan Suap: Setelah negosiasi, PT WP akhirnya menyanggupi pemberian suap senilai Rp4 miliar. Sebagai imbalannya, kewajiban pajak perusahaan diturunkan dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar.

    4. Operasi Tangkap Tangan (9–10 Januari 2026): Tim KPK melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Jabodetabek saat para tersangka diduga sedang mendistribusikan uang suap. Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (165 ribu dolar Singapura), dan logam mulia seberat 1,3 kilogram.

    5. Pendalaman Direksi: Saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan keterlibatan level direksi PT Wanatiara Persada, mengingat dana suap Rp4 miliar dinilai memerlukan otoritas pejabat tinggi perusahaan untuk bisa dicairkan.

    Imbauan bagi Wajib Pajak

    KPK mengimbau seluruh wajib pajak untuk berani melaporkan segala bentuk pemerasan oleh oknum petugas pajak ke aparat penegak hukum. Namun, KPK memberikan catatan tegas bahwa pelapor tidak boleh dalam posisi sedang berusaha meminta pengurangan nilai pajak secara ilegal atau menyuap.

    Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum ini dan segera membebastugaskan para pegawai yang terlibat guna mempermudah proses penyidikan.

    Berikut adalah rincian barang bukti yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Jakarta Utara yang dirilis pada Minggu, 11 Januari 2026.

    Daftar Barang Bukti OTT Pajak Jakarta Utara (Januari 2026)

    KPK berhasil mengamankan total aset senilai Rp6,38 miliar yang ditemukan dari tangan para tersangka dan beberapa pihak terkait. Berikut rinciannya:

    Jenis Barang Bukti Keterangan / Jumlah Nilai Estimasi (IDR)
    Uang Tunai Rupiah Berbagai pecahan Rp793.000.000
    Valuta Asing (Valas) SGD 165.000 (Dolar Singapura) Rp2.160.000.000
    Logam Mulia Emas Batangan seberat 1,3 kg Rp3.420.000.000
    Barang Elektronik (BBE) HP, Laptop, dan dokumen digital Dalam proses ekstraksi data
    Total Nilai Sitaan Rp6.383.000.000

    Analisis Barang Bukti

    1. Asal Uang: Uang senilai Rp4 miliar (dalam bentuk valas) diduga kuat merupakan bagian dari fee yang disepakati untuk memangkas pajak PT Wanatiara Persada.

    2. Temuan Logam Mulia: Menariknya, temuan emas seberat 1,3 kg diduga berasal dari “titipan” atau gratifikasi dari wajib pajak lain di sektor pertambangan yang juga sedang ditangani oleh para oknum pejabat pajak tersebut.

    3. Bukti Elektronik: KPK telah menyita beberapa gawai yang diduga berisi riwayat komunikasi negosiasi pajak antara konsultan pajak (Abdul Kadim Sahbudin) dengan para pejabat di KPP Madya Jakut.

    Berikut adalah profil singkat mengenai PT Wanatiara Persada, perusahaan yang saat ini menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap pajak di Jakarta Utara.

    Profil PT Wanatiara Persada: Pemain Kunci Nikel Maluku Utara

    PT Wanatiara Persada (PT WP) dikenal sebagai perusahaan besar di sektor hilirisasi mineral Indonesia, khususnya dalam pengolahan dan pemurnian nikel.

    • Status Perusahaan: Penanaman Modal Asing (PMA), hasil kemitraan strategis dengan Jinchuan Group Co., Ltd (raksasa nikel asal Tiongkok yang memegang sekitar 60% saham).

    • Wilayah Operasional: Terpusat di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di sana, perusahaan mengoperasikan tambang bijih nikel sekaligus pabrik pemurnian (smelter) feronikel.

    • Kantor Pusat: Meski tambangnya di Indonesia Timur, administrasi dan manajemen pusatnya berlokasi di Kamal Muara, Jakarta Utara, yang menjadi alasan mengapa kewajiban pajaknya ditangani oleh KPP Madya Jakarta Utara.

    • Fasilitas: Memiliki infrastruktur mandiri yang masif, termasuk pelabuhan (Jetty), jaringan listrik tegangan menengah, hingga pabrik oksigen sendiri.

    Peran dalam Kasus Suap (Januari 2026)

    Dalam kasus yang diungkap KPK, PT Wanatiara Persada terlibat melalui stafnya, Edy Yulianto, yang diduga bekerja sama dengan konsultan pajak untuk menyuap pejabat negara.

    Modus Kontrak Fiktif: Untuk menutupi aliran dana suap sebesar Rp4 miliar, perusahaan diduga menggunakan modus pembuatan kontrak jasa konsultasi fiktif dengan perusahaan lain. Uang yang tercatat sebagai “biaya konsultan” tersebut nyatanya dialirkan ke oknum pegawai pajak agar tagihan PBB perusahaan dipangkas sebesar Rp59,3 miliar.

    Penyidikan Lanjutan: KPK saat ini tengah menelusuri apakah uang suap tersebut merupakan inisiatif pribadi staf perusahaan atau merupakan kebijakan dari jajaran Direksi PT Wanatiara Persada. Jika terbukti ada perintah dari atasan, perusahaan ini terancam dikenakan sanksi korporasi. (A-1)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI