spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaPeristiwaPengamat Nilai Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Penugasan Polisi di Kementerian Dinilai...

    Pengamat Nilai Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Penugasan Polisi di Kementerian Dinilai Konstitusional

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengamat politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah disusun untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten serta selaras dengan kerangka hukum yang lebih luas, termasuk Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Perpol tersebut mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga negara. Menurut Boni, substansi aturan ini tidak bertentangan dengan putusan MK karena penugasan yang dimaksud tetap memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan dilakukan berdasarkan mandat resmi Kapolri.

    “Perpol ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak melanggar putusan MK. Penugasan yang diatur masih berada dalam ranah tugas kepolisian dan dilakukan melalui penugasan formal Kapolri,” kata Boni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (17/12/2025).

    Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang memberikan definisi tegas mengenai “jabatan di luar kepolisian”. Dalam pasal tersebut, jabatan di luar kepolisian dimaknai sebagai jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian serta tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

    Definisi ini, menurut Boni, menjadi kunci dalam membaca logika hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Dengan pendekatan hukum yang sistematis, ia menyimpulkan bahwa jabatan yang masih berkaitan dengan tugas Polri dan dijalankan atas perintah Kapolri tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam UU Polri.

    “Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara ‘jabatan di luar kepolisian’ dan ‘penugasan kepolisian’ sangat krusial. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak bisa disamakan,” ujarnya.

    Boni menjelaskan, jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari sisi substansi pekerjaan maupun hubungan struktural. Jabatan semacam itu tidak berada dalam rantai komando Kapolri dan tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Untuk mendudukinya, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau menunggu masa pensiun.

    Sebaliknya, penugasan kepolisian merupakan penempatan anggota Polri untuk menjalankan fungsi tertentu yang tetap relevan dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional. Penugasan ini, kata Boni, tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan tidak memutus status kedinasan anggota Polri yang bersangkutan.

    Dalam konteks Perpol Nomor 10 Tahun 2025, ia menilai penugasan anggota Polri ke kementerian dan lembaga negara untuk menduduki jabatan administratif masih berada dalam kerangka tugas kepolisian. Penugasan tersebut, menurutnya, beririsan dengan fungsi pelayanan publik yang merupakan bagian dari mandat konstitusional Polri.

    “Karena itu, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori ‘jabatan di luar kepolisian’ sebagaimana yang dimaksud dalam putusan MK,” kata Boni.

    Ia juga menekankan bahwa penugasan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat jika merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menegaskan empat fungsi utama Polri: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.

    Menurut Boni, fungsi-fungsi tersebut bersifat luas dan tidak terbatas pada penegakan hukum dalam arti sempit. Salah satu mandat konstitusional Polri yang kerap luput dari perhatian adalah fungsi pelayanan kepada masyarakat, yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di instansi pemerintahan lainnya.

    “Ketika anggota Polri ditempatkan di kementerian atau lembaga, pada dasarnya mereka sedang menjalankan fungsi pelayanan publik melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas,” ujarnya.

    Ia menilai pengalaman dan keahlian anggota Polri—terutama dalam manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor—dapat menjadi kontribusi penting bagi peningkatan efektivitas birokrasi negara.

    Dengan demikian, Boni menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian dan lembaga bukanlah penyimpangan dari tugas konstitusional kepolisian, melainkan bentuk perluasan dan pendalaman fungsi pelayanan kepada masyarakat.

    “Perpol yang mengatur penugasan ini memiliki justifikasi konstitusional yang kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945,” kata Boni. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI