JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah berbagai informasi yang beredar luas di masyarakat, yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk melakukan penyadapan secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, serta memblokir tabungan dan menyita jejak digital secara sepihak.
Ketua Komisi III DPR RI: Informasi Polisi Bisa Blokir Tabungan dan Sita Data Tanpa Izin Adalah Kebohongan Besar
Menurutnya, informasi yang mengklaim bahwa KUHAP baru mengatur Polisi bisa sewenang-wenang membekukan tabungan, mengambil ponsel dan laptop, hingga melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana, adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali.
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan yang benar justru menunjukkan kehati-hatian dalam KUHAP yang baru.
Penyadapan Diatur di UU Khusus
Dia menegaskan, KUHAP baru sama sekali tidak mengatur penyadapan. Sesuai Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri yang mengatur soal penyadapan, yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.
“Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” jelasnya.
Blokir dan Sita Wajib Izin Hakim
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menepis hoaks terkait pemblokiran aset dan penyitaan.
-
Pemblokiran dan Jejak Online: Dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online, harus mendapat izin hakim.
-
Penyitaan: Pasal 44 KUHAP baru juga secara tegas menyatakan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Penangkapan dan Penggeledahan dengan Syarat Ketat
Ia menambahkan, proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat, bukan sewenang-wenang.
-
Penangkapan: Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru mengatur penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti.
-
Penahanan: Penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.
-
Penggeledahan: Pasal 112 KUHAP baru mengatur penggeledahan hanya bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.
Habiburokhman mengajak masyarakat untuk memverifikasi informasi dengan melihat naskah RUU KUHAP di laman resmi DPR dan rekaman pembahasannya di kanal YouTube TV Parlemen.
“Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.
Latar Belakang Utama Isu
Isu yang dibahas oleh Habiburokhman ini memiliki dua latar belakang utama yang saling berkaitan: Kebutuhan Mendesak untuk Memperbarui KUHAP Lama dan Kekhawatiran Publik Terhadap Kewenangan Aparat yang Berlebihan dalam RUU baru.
Berikut adalah latar belakang utama isu tersebut:
1. Kebutuhan Memperbarui KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
-
Usia yang Ketinggalan Zaman: KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun (disahkan tahun 1981). Aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dan tidak mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, jenis-jenis tindak pidana baru (seperti kejahatan siber), dan dinamika perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
-
Ketidakadilan dan Penyimpangan: Tujuan utama pembaharuan adalah mengganti KUHAP lama yang dinilai sudah tidak adil (seperti yang disebutkan Habiburokhman) dan rentan terhadap penyimpangan dalam praktik penegakan hukum, terutama terkait upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan.
-
Tuntutan HAM: RUU KUHAP baru berupaya mengedepankan prinsip negative principle of legality, yaitu memandang peraturan perundang-undangan sebagai pembatasan kewenangan aparat, bukan semata-mata sebagai “pemberian kewenangan” untuk bertindak represif.
2. Kekhawatiran Publik (Hoaks) Mengenai Kewenangan Aparat dalam RUU KUHAP Baru
-
Isu Sentral: Penyadapan: Bagian paling krusial adalah isu penyadapan. Awalnya, draf RUU KUHAP memang memuat pasal-pasal yang mengatur penyadapan, dan sempat menimbulkan polemik besar. Beberapa pihak khawatir RUU ini akan memberikan kewenangan penyadapan yang sewenang-wenang kepada penyidik (Polisi), bahkan sempat muncul usulan yang memungkinkan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam “keadaan mendesak” berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
-
Ancaman Lex Specialis KPK: Kekhawatiran lain datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat sipil, di mana ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP dikhawatirkan akan mereduksi kekhususan kewenangan (lex specialis) KPK yang selama ini bisa melakukan penyadapan pada tahap penyelidikan tanpa izin pengadilan.
-
Isu Upaya Paksa Lainnya: Selain penyadapan, muncul juga kekhawatiran publik (yang kemudian dibantah sebagai hoaks oleh Habiburokhman) bahwa KUHAP baru akan melonggarkan syarat untuk upaya paksa lainnya, seperti:
-
Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tanpa syarat ketat.
-
Pemblokiran tabungan dan penyitaan data online tanpa izin hakim. (P-01)
-


