Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Harga Emas Antam Turun Tajam Rp29.000, Kini Menjadi Rp2.322.000 per Gram

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Selasa (18/11/2025). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini anjlok sebesar Rp29.000 per gram.

    Harga Jual Kembali (Buyback) Turut Anjlok, Transaksi Diingatkan Kena Potongan Pajak Sesuai Aturan PPh 22

    Pada Senin (17/11/2025), harga emas tercatat sebesar Rp2.351.000 per gram, kini turun menjadi Rp2.322.000 per gram.

    Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Harga buyback emas Antam turut turun ke angka Rp2.183.000 per gram. Perlu dicatat, transaksi harga jual (buyback) dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Potongan Pajak Transaksi Emas

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi jual beli emas:

    Jenis Transaksi Nominal > Rp10 Juta Pemegang NPWP Non-NPWP
    Harga Jual Kembali (Buyback) Ya 1,5 persen 3 persen
    Harga Beli Tidak ada batasan nominal 0,45 persen 0,9 persen

    PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Daftar Harga Pecahan Emas Antam

    Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (18/11/2025):

    Berat Emas Harga (Rupiah)
    0,5 gram Rp1.211.000
    1 gram Rp2.322.000
    2 gram Rp4.584.000
    3 gram Rp6.851.000
    5 gram Rp11.385.000
    10 gram Rp22.715.000
    25 gram Rp56.662.000
    50 gram Rp113.245.000
    100 gram Rp226.412.000
    250 gram Rp565.765.000
    500 gram Rp1.131.320.000
    1.000 gram Rp2.262.600.000

    Emas batangan yang dijual Antam tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram.

    Antam Turun Tajam Rp29.000

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Selasa (18/11/2025). Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini anjlok Rp29.000, dari posisi sebelumnya Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.

    Dipicu Penguatan Dolar AS dan Berkurangnya Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

    Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang turut anjlok ke angka Rp2.183.000 per gram.

    Faktor Global: The Fed dan Dolar AS

    Anjloknya harga emas Antam di pasar domestik ini sejalan dengan melemahnya harga emas di pasar global yang tertekan oleh dua faktor utama dari Amerika Serikat:

    1. Penguatan Dolar AS: Indeks dolar bergerak menguat, membuat harga emas yang dihargakan dalam mata uang dolar menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya, sehingga mengurangi minat beli dan menekan harga.

    2. Berkurangnya Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed: Ekspektasi pelaku pasar terhadap pemangkasan suku bunga acuan oleh bank sentral AS (The Federal Reserve/The Fed) pada Desember mendatang semakin berkurang. Suku bunga yang cenderung bertahan di level tinggi membuat aset non-imbal hasil seperti emas kurang menarik dibandingkan aset lain (seperti obligasi) yang menawarkan return lebih tinggi.

    Direktur Perdagangan Logam di High Ridge Futures, David Meger, menyebutkan bahwa ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed yang lebih rendah mengikis optimisme terhadap emas, terutama menjelang rilis data ekonomi AS yang tertunda.

    Rincian Harga dan Aturan Pajak

    Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (18/11/2025):

    Berat Emas Harga (Rupiah)
    0,5 gram Rp1.211.000
    1 gram Rp2.322.000
    5 gram Rp11.385.000
    10 gram Rp22.715.000
    100 gram Rp226.412.000
    1.000 gram Rp2.262.600.000

    Ketentuan Pajak (PPh 22)

    Setiap transaksi jual dan beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017:

    • Pembelian Emas (Harga Beli): Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (pemegang NPWP) atau 0,9 persen (non-NPWP).

    • Penjualan Kembali (Buyback) > Rp10 Juta: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (pemegang NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), dan dipotong langsung dari total nilai buyback. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus