JAKARTA, PARLE.CO.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Selasa (18/11/2025). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini anjlok sebesar Rp29.000 per gram.
Harga Jual Kembali (Buyback) Turut Anjlok, Transaksi Diingatkan Kena Potongan Pajak Sesuai Aturan PPh 22
Pada Senin (17/11/2025), harga emas tercatat sebesar Rp2.351.000 per gram, kini turun menjadi Rp2.322.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Harga buyback emas Antam turut turun ke angka Rp2.183.000 per gram. Perlu dicatat, transaksi harga jual (buyback) dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Potongan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi jual beli emas:
| Jenis Transaksi | Nominal > Rp10 Juta | Pemegang NPWP | Non-NPWP |
| Harga Jual Kembali (Buyback) | Ya | 1,5 persen | 3 persen |
| Harga Beli | Tidak ada batasan nominal | 0,45 persen | 0,9 persen |
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (18/11/2025):
| Berat Emas | Harga (Rupiah) |
| 0,5 gram | Rp1.211.000 |
| 1 gram | Rp2.322.000 |
| 2 gram | Rp4.584.000 |
| 3 gram | Rp6.851.000 |
| 5 gram | Rp11.385.000 |
| 10 gram | Rp22.715.000 |
| 25 gram | Rp56.662.000 |
| 50 gram | Rp113.245.000 |
| 100 gram | Rp226.412.000 |
| 250 gram | Rp565.765.000 |
| 500 gram | Rp1.131.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.262.600.000 |
Emas batangan yang dijual Antam tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Antam Turun Tajam Rp29.000
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Selasa (18/11/2025). Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini anjlok Rp29.000, dari posisi sebelumnya Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.
Dipicu Penguatan Dolar AS dan Berkurangnya Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang turut anjlok ke angka Rp2.183.000 per gram.
Faktor Global: The Fed dan Dolar AS
Anjloknya harga emas Antam di pasar domestik ini sejalan dengan melemahnya harga emas di pasar global yang tertekan oleh dua faktor utama dari Amerika Serikat:
-
Penguatan Dolar AS: Indeks dolar bergerak menguat, membuat harga emas yang dihargakan dalam mata uang dolar menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya, sehingga mengurangi minat beli dan menekan harga.
-
Berkurangnya Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed: Ekspektasi pelaku pasar terhadap pemangkasan suku bunga acuan oleh bank sentral AS (The Federal Reserve/The Fed) pada Desember mendatang semakin berkurang. Suku bunga yang cenderung bertahan di level tinggi membuat aset non-imbal hasil seperti emas kurang menarik dibandingkan aset lain (seperti obligasi) yang menawarkan return lebih tinggi.
Direktur Perdagangan Logam di High Ridge Futures, David Meger, menyebutkan bahwa ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed yang lebih rendah mengikis optimisme terhadap emas, terutama menjelang rilis data ekonomi AS yang tertunda.
Rincian Harga dan Aturan Pajak
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (18/11/2025):
| Berat Emas | Harga (Rupiah) |
| 0,5 gram | Rp1.211.000 |
| 1 gram | Rp2.322.000 |
| 5 gram | Rp11.385.000 |
| 10 gram | Rp22.715.000 |
| 100 gram | Rp226.412.000 |
| 1.000 gram | Rp2.262.600.000 |
Ketentuan Pajak (PPh 22)
Setiap transaksi jual dan beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017:
-
Pembelian Emas (Harga Beli): Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (pemegang NPWP) atau 0,9 persen (non-NPWP).
-
Penjualan Kembali (Buyback) > Rp10 Juta: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (pemegang NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), dan dipotong langsung dari total nilai buyback. (P-01)


