BerandaPeristiwaHarga Emas Antam Turun Tajam Rp29.000, Kini Menjadi Rp2.322.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Tajam Rp29.000, Kini Menjadi Rp2.322.000 per Gram

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Selasa (18/11/2025). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini anjlok sebesar Rp29.000 per gram.

Harga Jual Kembali (Buyback) Turut Anjlok, Transaksi Diingatkan Kena Potongan Pajak Sesuai Aturan PPh 22

Pada Senin (17/11/2025), harga emas tercatat sebesar Rp2.351.000 per gram, kini turun menjadi Rp2.322.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Harga buyback emas Antam turut turun ke angka Rp2.183.000 per gram. Perlu dicatat, transaksi harga jual (buyback) dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Potongan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi jual beli emas:

Jenis Transaksi Nominal > Rp10 Juta Pemegang NPWP Non-NPWP
Harga Jual Kembali (Buyback) Ya 1,5 persen 3 persen
Harga Beli Tidak ada batasan nominal 0,45 persen 0,9 persen

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (18/11/2025):

Berat Emas Harga (Rupiah)
0,5 gram Rp1.211.000
1 gram Rp2.322.000
2 gram Rp4.584.000
3 gram Rp6.851.000
5 gram Rp11.385.000
10 gram Rp22.715.000
25 gram Rp56.662.000
50 gram Rp113.245.000
100 gram Rp226.412.000
250 gram Rp565.765.000
500 gram Rp1.131.320.000
1.000 gram Rp2.262.600.000

Emas batangan yang dijual Antam tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Antam Turun Tajam Rp29.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Selasa (18/11/2025). Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini anjlok Rp29.000, dari posisi sebelumnya Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.

Dipicu Penguatan Dolar AS dan Berkurangnya Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang turut anjlok ke angka Rp2.183.000 per gram.

Faktor Global: The Fed dan Dolar AS

Anjloknya harga emas Antam di pasar domestik ini sejalan dengan melemahnya harga emas di pasar global yang tertekan oleh dua faktor utama dari Amerika Serikat:

  1. Penguatan Dolar AS: Indeks dolar bergerak menguat, membuat harga emas yang dihargakan dalam mata uang dolar menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya, sehingga mengurangi minat beli dan menekan harga.

  2. Berkurangnya Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed: Ekspektasi pelaku pasar terhadap pemangkasan suku bunga acuan oleh bank sentral AS (The Federal Reserve/The Fed) pada Desember mendatang semakin berkurang. Suku bunga yang cenderung bertahan di level tinggi membuat aset non-imbal hasil seperti emas kurang menarik dibandingkan aset lain (seperti obligasi) yang menawarkan return lebih tinggi.

Direktur Perdagangan Logam di High Ridge Futures, David Meger, menyebutkan bahwa ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed yang lebih rendah mengikis optimisme terhadap emas, terutama menjelang rilis data ekonomi AS yang tertunda.

Rincian Harga dan Aturan Pajak

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (18/11/2025):

Berat Emas Harga (Rupiah)
0,5 gram Rp1.211.000
1 gram Rp2.322.000
5 gram Rp11.385.000
10 gram Rp22.715.000
100 gram Rp226.412.000
1.000 gram Rp2.262.600.000

Ketentuan Pajak (PPh 22)

Setiap transaksi jual dan beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017:

  • Pembelian Emas (Harga Beli): Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (pemegang NPWP) atau 0,9 persen (non-NPWP).

  • Penjualan Kembali (Buyback) > Rp10 Juta: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (pemegang NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), dan dipotong langsung dari total nilai buyback. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

HUT Bhayangkara ke-80, Habib Aboe: Polri Harus Siap Pulihkan Kepercayaan Publik dan Implementasikan KUHP dan KUHAP

Memasuki usia ke-80 tahun, yang jatuh pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi...

Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem...

Pulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak dan Adukan Dugaan Eksploitasi ke KPAI

Merasa dipersulit bertemu Thalia dan Thania serta prihatin dugaan eksploitasi komersial anak di medsos,...

Living in Color: Marc Jacobs Hadirkan Nostalgia Era 90-an dan Ledakan Warna di Panggung Spring 2027

Marc Jacobs pamerkan koleksi Spring 2027 penuh warna cerah dan siluet mini di New...

More like this

HUT Bhayangkara ke-80, Habib Aboe: Polri Harus Siap Pulihkan Kepercayaan Publik dan Implementasikan KUHP dan KUHAP

Memasuki usia ke-80 tahun, yang jatuh pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi...

Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem...

Pulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak dan Adukan Dugaan Eksploitasi ke KPAI

Merasa dipersulit bertemu Thalia dan Thania serta prihatin dugaan eksploitasi komersial anak di medsos,...