BerandaYudikatifNadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan. “Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan, Kejagung Nyatakan Pemeriksaan Sesuai Prosedur Hukum

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10) menolak permohonan Nadiem Makarim. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu telah sesuai dengan hukum acara pidana. “Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Hakim Ketut Darpawan dalam putusannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Nadiem diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak disertai dengan dua alat bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...

Ariawan Dapat Penghargaan Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif dari SDI

Swarna Dwipa Institute (SDI) memberikan apresiasi kepada Dr. Ariawan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif,...

More like this

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...