JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan. “Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan, Kejagung Nyatakan Pemeriksaan Sesuai Prosedur Hukum
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10) menolak permohonan Nadiem Makarim. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu telah sesuai dengan hukum acara pidana. “Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Hakim Ketut Darpawan dalam putusannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Nadiem diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak disertai dengan dua alat bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. (P-01)



