JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/10). “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Terkait Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tahun 2023–2024
Kasus ini bermula dari pengelolaan tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah pada tahun 2023. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan signifikan, dengan pembagian dilakukan secara tidak proporsional—yakni 50 persen untuk masing-masing kategori.
Lembaga antikorupsi tersebut menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. KPK juga tengah menelusuri potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus. Hingga kini, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Joko Asmoro, namun penyidik memastikan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menuntaskan dugaan korupsi dalam sektor penyelenggaraan ibadah haji. (P-01)


