JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 73 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk sejumlah kepala kejaksaan tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. “Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan, di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025)
Rotasi dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi dan promosi jabatan strategis
Sejumlah pejabat yang dimutasi antara lain Sutikno, yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Posisi Kepala Kejati Bali kini diisi oleh Chatarina Muliana yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Ahli Utama di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menggantikan Ketut Sumedana yang dimutasi menjadi Kepala Kejati Sumatera Selatan. Sementara itu, Hermon Dekristo berpindah dari Kepala Kejati Jambi menjadi Kepala Kejati Jawa Barat, dan Emilwan Ridwan kini menjabat Kepala Kejati Kalimantan Barat.
Selain jabatan kepala kejaksaan tinggi, posisi strategis lainnya juga turut mengalami perombakan. Sofyan yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Sumatera Utara, kini menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejagung. Chaerul Amir dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), sementara Sumurung Pandapotan Simaremare kini menjabat Direktur I di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Selain itu, Yuni Daru Winarsih bergeser dari Kepala Kejati Sumatera Barat menjadi Direktur Tata Usaha Negara di Jamdatun, dan Riono Budisantoso menempati jabatan baru sebagai Direktur Penuntutan di Jampidsus Kejagung. (P-01)


