spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaPeristiwaViral Sopir Blue Bird Tabrak Danang DA, Aktivis Soroti Parkir Sembarangan hingga...

    Viral Sopir Blue Bird Tabrak Danang DA, Aktivis Soroti Parkir Sembarangan hingga Dugaan Penggelapan Saham di Perusahaan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kasus viral sopir taksi Blue Bird yang menabrak penyanyi dangdut Danang Pradana (Danang DA) di kawasan Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu, memantik perhatian publik. Aktivis masyarakat, Irwan menilai, insiden itu hanya puncak gunung es dari perilaku para sopir Blue Bird yang dinilai sering bertindak semaunya di jalan.

    “Coba lihat sendiri, bukan hanya kasus yang menabrak Danang saja. Banyak sopir Blue Bird yang parkir seenaknya di pinggir jalan, bahkan sampai mengambil trotoar seolah jalanan milik mereka,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Irwan, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, seakan menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Ia bahkan menunjukkan video deretan mobil taksi Blue Bird yang berhenti sembarangan di sejumlah titik di Jakarta.

    “Sudah parkir sembarangan, juga merampas hak pejalan kaki. Ini bukan di satu lokasi saja, tapi di beberapa tempat. Polisi seperti tidak mau tahu, ada apa ini?” ujarnya.

    Irwan juga menyinggung soal dugaan penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas negara.

    “PNBP itu bukan cuma dari perusahaan besar, tapi juga dari masyarakat. Pertanyaannya, apakah benar masuk ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat, atau malah dikorupsi?” katanya.

    Menanggapi hal itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menjelaskan bahwa PNBP memiliki banyak sumber sesuai dengan lembaga pemungutnya.

    “Kalau di kepolisian, PNBP berasal dari SIM, STNK, dan tilang. Itu memang masuk ke kas negara, tapi biasanya sebagian besar kembali untuk operasional kepolisian,” ujar Uchok.

    Ia menambahkan, audit terhadap PNBP menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun lembaga tersebut memiliki keterbatasan dalam anggaran dan personel sehingga tidak bisa memeriksa semua instansi setiap tahun.

    Aturan Parkir dan Sanksi

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir sembarangan atau menggunakan trotoar untuk berhenti dapat dikenai denda antara Rp250.000 hingga Rp500.000, bahkan bisa berujung penderekan kendaraan.

    Trotoar adalah fasilitas umum bagi pejalan kaki. Menggunakannya secara tidak semestinya termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

    Kronologi Insiden Blue Bird dan Danang DA

    Sebelumnya, Danang DA membagikan pengalamannya lewat akun Instagram pribadinya, menceritakan bahwa mobil yang dikendarainya ditabrak taksi Blue Bird bernomor polisi B 1298 TUC di kawasan Sudirman pada Rabu (1/10/2025) pukul 13.35 WIB.

    “Driver atas nama Rochmat Mulya mengemudi dengan sembrono dan tidak hati-hati hingga menimbulkan kerugian bagi pengendara lain,” tulis Danang.

    Ia menjelaskan bahwa mobilnya sedang melaju pelan di tengah kemacetan ketika taksi tersebut tiba-tiba menyalip dari kiri dan memotong jalur. “Saya sempat memperingatkan sopir agar hati-hati, tapi malah tetap ugal-ugalan,” katanya.

    Postingan itu menjadi viral dan menuai banyak respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan perilaku sopir taksi Blue Bird yang kerap parkir sembarangan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas.

    Kasus Lama: Dugaan Penggelapan Saham Blue Bird

    Di sisi lain, PT Blue Bird Taxi juga kembali disorot setelah psikiater dari Universitas Indonesia, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ, mengungkap dugaan penggelapan saham yang melibatkan sejumlah nama besar di perusahaan tersebut.

    Dalam pernyataannya, Mintarsih yang mengklaim memiliki 15 persen saham melalui CV Lestiani, menuding adanya manipulasi dokumen hukum, akta palsu, hingga pelanggaran Anggaran Dasar Perseroan sejak 1990-an.

    Ia menuduh sejumlah pihak di manajemen Blue Bird telah melakukan rekayasa hukum untuk menghapus kepemilikan sahamnya melalui serangkaian akta perubahan dan RUPS yang dianggap tidak sah.

    Kasus ini bahkan telah disertai dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan keabsahan kepemilikan Mintarsih di CV Lestiani. Namun, saham tersebut disebut-sebut digelapkan melalui pembentukan entitas baru bernama PT Ceve Lestiani pada 2002.

    Dalam laporan lengkapnya, Mintarsih membeberkan lima langkah sistematis yang disebutnya sebagai bentuk penggelapan saham senilai lebih dari 21 persen di tubuh PT Blue Bird Taxi.

    Catatan Akhir

    PT Blue Bird Taxi, sebagai salah satu perusahaan transportasi terbesar di Indonesia, kini tengah menghadapi sorotan publik. Selain perilaku sopir yang dinilai semrawut di jalanan ibu kota, perusahaan ini juga harus menjawab tuduhan hukum serius yang kembali mencuat dari internal pemegang saham lamanya. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI