Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Bamsoet Tegaskan Merak Biru di Duren Sawit Miliki Izin dari BKSDA dan Bukan Satwa Dilindungi

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR sekaligus Ketua MPR ke-15 dan Pembina Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa burung Merak yang dipeliharanya di kediaman pribadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukanlah satwa yang dilindungi. Burung tersebut adalah Merak Biru atau Merak India (Pavo cristatus). Berbeda dengan Merak Hijau (Pavo muticus) yang masuk daftar satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

    “Sebagai pencinta satwa, Merak yang saya pelihara adalah Merak Biru atau Merak India. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah Merak Hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR ke-7 ini menjelaskan, pemeliharaan satwa tersebut dilakukan sesuai prosedur. Dirinya memiliki sertifikat kesehatan unggas resmi untuk Merak Biru yang dipelihara. Ia juga memastikan setiap bulan burung tersebut diperiksa langsung oleh dokter hewan untuk memantau kondisi kesehatan dan mencegah potensi penyebaran penyakit.

    “Kesehatan satwa sangat penting. Saya pastikan pemeliharaan dilakukan sesuai prosedur kesehatan hewan. Pemeriksaan rutin setiap bulan adalah wujud kepedulian terhadap standar pemeliharaan yang benar,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menuturkan, merawat Merak Biru adalah wujud keterlibatan nyata dalam upaya pelestarian satwa melalui kegiatan penangkaran. Terlebih, populasi satwa dunia kian terancam akibat perburuan ilegal, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat.

    Data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2024 mencatat, lebih dari 42 ribu spesies di seluruh dunia kini masuk kategori terancam punah. Di Indonesia sendiri, lebih dari 900 jenis satwa kini berstatus terancam punah. Mulai dari harimau Sumatra, badak Jawa, hingga berbagai jenis burung endemik Nusantara.

    “Memelihara Merak Biru bukan sekedar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang masih bisa menyaksikan keelokan satwa, bukan hanya lewat gambar di buku atau video di internet,” jelas Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam kegiatan pelestarian satwa. Baik melalui pengembangan kawasan konservasi, edukasi lingkungan, maupun penangkaran satwa langka dan endemik Nusantara. Peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan konservasi.

    “Kalau ada yang berminat memelihara atau melakukan penangkaran satwa yang statusnya dilindungi, jangan lupa harus melalui jalur resmi dengan berkonsultasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Jangan sampai niat baik malah jadi masalah hukum. Semua ada aturannya,” pungkas Bamsoet. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus