JAKARTA, PARLE.CO.ID – Rencana pemerintah menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan, bakal segera dilaksanakan. Apalagi, Lantaran fungsi kementerian itu dinilai hanya sebagai regulator, sementara peran operasional banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Bahkan, Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nomenklatur baru Kementerian BUMN akan menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan BP BUMN bakal berdiri sendiri dan terpisah dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Dia sendiri, tetap. [Namanya] Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Wacana perubahan nomenklatur terjadi karena pemerintah dan legislatif tengah mempertimbangkan untuk menurunkan status dari Kementerian BUMN menjadi hanya sebuah badan. Penurunan status menjadi salah satu pembahasan dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN.
Melanjutkan peryataannya, Dasco mengatakan, pertimbangan untuk menurunkan status terjadi karena mayoritas fungsi dari Kementerian BUMN saat ini sudah beralih ke BPI Danantara. Sehingga, fungsi dari kementerian itu saat ini hanya tersisa sebagai regulator hingga pemegang saham seri A.
“Sehingga dengan pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujar dia.
Targetnya, revisi UU No. 1/2025 bakal diupayakan untuk selesai sebelum penutupan masa sidang, yakni sebelum 3 Oktober 2025. Lagipula, kata Dasco, selama hampir setahun ini legislatif sudah mendengar masukan dari publik.
“Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan masa sidang,” ujarnya.
Penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan terjadi usai Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Erick Thohir sebagai Menteri BUMN pada pekan lalu. Ia kemudian menunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan telah menerima surat dari Presiden Prabowo, salah satunya Nomor R62 tanggal 19 September Hal RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
“Surat itu itu telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1/2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan. ***



