spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaMobilitasBamsoet Dorong Sistem E-Voting dalam Pemilu Indonesia

    Bamsoet Dorong Sistem E-Voting dalam Pemilu Indonesia

    -

    Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan

    Teknologi Digital dan Momentum Demokrasi

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Universitas Borobudur, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menuturkan aksi anak-anak muda Nepal yang menggelar pemilihan perdana menteri setelah pengunduran diri Sharma Oli dengan menggunakan platform Discord, membuktikan bahwa teknologi digital dapat berperan besar dalam proses demokrasi. Dari hasil voting tersebut, Sushila Karki, yang sebelumnya menjabat Ketua Mahkamah Agung Nepal, terpilih sebagai perdana menteri.

    Fenomena itu, menurut Bamsoet, dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk mulai serius mempertimbangkan penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu, dimulai secara bertahap dari wilayah perkotaan.

    “Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat. Kalau teknologi bisa membuatnya lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel, kenapa tidak kita pertimbangkan? Yang penting, jangan terburu-buru dan harus ada standar keamanan serta audit yang ketat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Pascasarjana (S2) Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan, secara daring, di Jakarta, Selasa (10/9/25).

    E-Voting di Indonesia: Bukan Hal Baru

    Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai pelaksanaan e-voting bukan hal baru di Indonesia. Pada 2019, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sukses menggelar pemilihan kepala desa elektronik di 70 desa. Prosesnya relatif lancar, penghitungan suara berlangsung cepat, dan biaya logistik dapat ditekan.

    Satu tahun sebelumnya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, juga menerapkan sistem serupa di 15 desa. Sistem tersebut dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama BUMN PT INTI. Hasilnya dinilai efisien, cepat, minim masalah, dan hemat biaya.

    Menurut Bamsoet, e-voting menjawab masalah klasik Pemilu di Indonesia seperti undangan ganda, surat suara sisa yang rawan disalahgunakan, hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Dengan sistem ini, suara dihitung otomatis, cepat, dan memiliki jejak audit yang jelas, baik manual maupun digital.

    Dasar Hukum E-Voting

    Dasar hukum e-voting sudah tersedia. Mahkamah Konstitusi pada 2009 melalui Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa metode e-voting sah digunakan dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara eksplisit membuka ruang penggunaan perangkat elektronik dalam proses pemungutan suara.

    “Kalau di level pemilihan kepala desa kita sudah bisa melakukannya dengan sukses, kenapa tidak melangkah lebih jauh? Kita tidak boleh kalah cepat dengan perkembangan zaman. Apalagi teknologi bisa menutup celah kecurangan, biaya tinggi, serta politik uang yang selama ini merusak kualitas Pemilu kita,” kata Bamsoet.

    Belajar dari Pengalaman Negara Lain

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, pengalaman dari berbagai negara bisa dijadikan bahan pertimbangan.

    • India sejak 1999 telah menggunakan mesin pemungutan suara elektronik (Electronic Voting Machine/EVM) dalam skala besar.

    • Estonia menjadi pelopor pemilu online pertama di dunia pada 2005, memungkinkan warganya memberikan suara dari mana saja melalui internet.

    • Brasil sejak 1996 menggunakan mesin e-voting dan kini dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem Pemilu elektronik paling mapan.

    “Kalau India dengan jumlah pemilih hampir satu miliar bisa melaksanakan, seharusnya kita juga bisa. Brasil, Filipina, sampai Estonia sudah membuktikan. Tinggal kita, mau atau tidak,” jelas Bamsoet.

    Political Will Jadi Kunci

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menegaskan, kunci utama pelaksanaan Pemilu menggunakan e-voting terletak pada political will dari KPU, partai politik, dan pemerintah.

    Menurut Bamsoet, demokrasi Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam pola lama yang rentan manipulasi. Justru dengan teknologi, partisipasi pemilih bisa diperluas. Generasi muda Indonesia yang akrab dengan digital juga akan lebih antusias jika Pemilu berjalan modern.

    “Lihat saja Nepal. Anak-anak mudanya bisa memilih pemimpin di Discord. Itu simbol kuat bahwa dunia bergerak ke arah pemanfaatan teknologi digital dalam demokrasi. Kalau kita hanya menunggu, bisa-bisa malah tertinggal. Penerapan e-voting bisa dilakukan bertahap, mulai dari Pilkades, lalu naik ke Pilkada, baru kita bicara Pileg dan Pilpres,” pungkas Bamsoet. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI