Ketua MPR RI ke-15 tekankan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara untuk menjaga kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan
Dukungan Penuh untuk PPHN
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pimpinan MPR periode 2024–2029 untuk menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, PPHN akan menjadi panduan strategis pembangunan jangka panjang yang tidak lagi terjebak pada siklus politik lima tahunan, tetapi berorientasi pada visi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Sidang Tahunan MPR 2025
Saat membuka Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan awal PPHN dan menyerahkannya kepada delapan fraksi di MPR pada 6 Agustus 2025.
Bamsoet menegaskan, PPHN akan menjadi “bintang pengarah” yang memastikan setiap pergantian pemerintahan tidak mengubah arah kebijakan secara drastis, sehingga capaian pembangunan dapat berkesinambungan dan konsisten.
Tantangan Pembangunan Akibat Pergantian Kepemimpinan
Bamsoet mengungkapkan, selama dua dekade terakhir Indonesia menghadapi tantangan serius akibat belum adanya kerangka hukum yang mengikat untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Berdasarkan data BPS, antara 2015 hingga 2023 terdapat sedikitnya 17 proyek strategis daerah yang mangkrak akibat pergantian kepala daerah, sebagian besar karena tidak selaras dengan rencana pembangunan nasional.
Tiga Opsi Hukum untuk PPHN
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menjelaskan, terdapat tiga opsi hukum untuk mengesahkan PPHN:
-
Amendemen terbatas UUD 1945 dengan menambah dua ayat di dua pasal yang relevan.
-
Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk menghidupkan kembali Tap MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
-
Membentuk undang-undang khusus yang memuat PPHN secara formal dan mengikat.
Momentum Politik yang Tepat
Bamsoet menilai, momentum politik saat ini sangat tepat karena sinergi antara pemerintah pusat, parlemen, dan pemangku kepentingan berada pada titik harmonis. Ia menekankan bahwa PPHN bukan sekadar dokumen, melainkan kompas strategis yang akan mengarahkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, dan berkeadilan sosial. (P-01)

