BerandaUncategorizedDPR RI Desak Polisi Buka Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Jangan...

DPR RI Desak Polisi Buka Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Jangan Abaikan Respon Keluarganya

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan atau biasa disapa Arya Daru secara transparan dan menyeluruh. Desakan ini muncul setelah keluarga Arya Daru secara terbuka menolak kesimpulan sementara polisi yang menyebut sang diplomat meninggal karena bunuh diri.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025) menyatakan bahwa suara keluarga harus menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menekankan pentingnya penyelidikan lanjutan yang adil dan tidak prematur.

“Kalau keluarga menyatakan keberatan terhadap kesimpulan bahwa Arya bunuh diri, maka suara itu harus dihormati. Polisi perlu menggali seluruh kemungkinan yang ada dan menyelesaikan penyelidikan ini secara menyeluruh tanpa praduga,” ujar Abdullah melalui siaran pers resmi DPR RI, Ahad (3/8/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan perkara sederhana mengingat Arya adalah seorang aparatur sipil negara yang tengah menjalani tugas negara sebagai diplomat. Ia menyebut perlu ada pembukaan kembali ruang klarifikasi atas kejanggalan dalam investigasi awal.

“Ini menyangkut keselamatan seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang. Jika ada keganjilan, maka penting untuk mendalami ulang bukti dan keterangan saksi secara objektif,” lanjut Abdullah.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan yang transparan menjadi bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kita harus menghormati duka keluarga, sekaligus memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan. Ini bukan hanya soal Arya sebagai individu, tapi juga tentang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini.”

Kasus kematian Arya Daru sebelumnya menjadi viral di media sosial usai ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyebut tidak ada unsur pidana dalam kematiannya dan menyimpulkan Arya tewas karena bunuh diri.

Namun demikian, polisi belum resmi menutup penyelidikan. Keluarga Arya sendiri meminta agar penyelidikan dibuka kembali dan dilakukan secara lebih transparan. Sejumlah rumor dan dugaan motif besar di balik kematian sang diplomat pun ikut beredar di ruang publik, mengindikasikan adanya teka-teki yang belum tuntas dalam tragedi ini. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...