Sidang Tertutup Program Doktor Hukum Soroti Kewenangan MK yang Melebar ke Ranah Legislasi
MK Bukan Pembentuk Norma, Tapi Penguji Konstitusionalitas
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua MPR ke-15 sekaligus Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), kembali menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ke posisi semula sebagai negative legislator. Hal ini disampaikannya saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Achmad Taufan Soedirdjo, Selasa (22/7/2025), yang mengangkat disertasi bertema Rekonstruksi Rekrutmen Hakim MK.
Bamsoet mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kewenangan telah diatur secara tegas dalam UUD 1945. DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan eksklusif untuk membentuk dan mengubah norma hukum. MK, sebagai lembaga yudikatif, hanya berwenang menguji apakah suatu norma bertentangan dengan UUD 1945, bukan menciptakan norma baru.
“Dalam beberapa putusan uji materiil, MK ternyata tidak hanya menyatakan norma yang ada bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, tapi juga menciptakan norma baru. Seperti pada Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisah antara Pemilu pusat dan daerah. Ini bukan lagi pengujian norma, tapi penciptaan norma, dan itu melampaui kewenangan MK,” tegas Bamsoet.
Putusan MK Dinilai Lampaui Batas Kewenangan
Bamsoet menyoroti Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang tidak hanya mengatur pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu pusat dan daerah, tetapi juga menetapkan batas waktu maksimal dua tahun enam bulan pasca pelantikan Presiden dan DPR untuk pelaksanaan Pilkada dan Pileg DPRD.
“Itu adalah norma baru yang tidak memiliki dasar perundang-undangan. Belum pernah dibahas dan disetujui oleh legislatif. Artinya, MK telah masuk ke ranah legislasi yang bukan wewenangnya,” kata Bamsoet.
Menurutnya, keputusan seperti itu berpotensi mengganggu legitimasi kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Hal ini karena kekuasaan yudikatif mulai mengambil alih fungsi legislatif yang seharusnya dipegang DPR dan pemerintah.
Peringatan Bahaya Kaburnya Fungsi Konstitusional
Sebagai Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR ke-7, Bamsoet memahami betul prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi. Ia mengingatkan, ketika yudikatif mulai membentuk hukum, maka sistem pengawasan antar-lembaga menjadi tidak jelas.
“Dalam konstitusi kita, MK adalah negative legislator, bukan positive legislator. Ia menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD, lalu berhenti di situ. Ia tidak boleh menyisipkan norma baru, karena itu tugas dan tanggung jawab DPR dan pemerintah,” ujar Bamsoet.
Menjaga Kemurnian Fungsi MK
Bamsoet, yang juga Dosen Tetap Program Pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, mendorong MK untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap arah kewenangan dan perannya selama ini. Ia menyatakan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, maka semakin besar pula tanggung jawab konstitusional yang harus dijaga.
“Kalau MK membatalkan norma dan kemudian timbul kekosongan hukum, biarlah DPR dan pemerintah yang mengisinya. Jangan sampai lembaga yudikatif merasa bisa masuk ke wilayah legislatif. Itu akan merusak tatanan negara hukum,” tandas Bamsoet.
Dalam sidang tertutup tersebut, hadir pula Ketua Sidang Prof Bambang Bernanthos, Promotor Prof Zainal Arifin Hoesein, Ko-Promotor Dr Ahmad Redi, Penguji Internal Prof Faisal Santiago, dan Penguji Eksternal Prof Ibnu Sina Chandranegara.
Sebagai penutup, Bamsoet mengajak semua pihak menjaga marwah konstitusi dengan memahami batas-batas konstitusional setiap lembaga. MK, katanya, harus menjadi pengawal konstitusi yang taat pada prinsip-prinsip dasar hukum, bukan aktor politik yang turut serta menyusun kebijakan hukum. (P-01)

