BerandaYudikatifPLN dan Kejaksaan RI Perkuat Tata Kelola Melalui Kerja Sama Strategis di...

PLN dan Kejaksaan RI Perkuat Tata Kelola Melalui Kerja Sama Strategis di Sektor Ketenagalistrikan

Published on

spot_img

Kolaborasi ini menyasar penguatan hukum, pemulihan aset, serta pengembangan SDM dalam mendukung pemerataan listrik nasional

Langkah Strategis PLN dan Kejaksaan RI Dukung Pemerataan Listrik Nasional

JAKARTA, PARLE.CO.ID — PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyasar penguatan tata kelola perusahaan dan pendampingan hukum dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, dan dihadiri jajaran petinggi kedua lembaga.

Langkah kolaboratif ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap penyediaan listrik yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, kerja sama ini juga mencerminkan sinergi antarlembaga negara dalam menjalankan mandat konstitusional dan visi pembangunan nasional.

Good Corporate Governance dan Kepatuhan Jadi Fokus Utama

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang mewakili Jaksa Agung dalam penandatanganan tersebut, menekankan bahwa keputusan bisnis PLN harus mencerminkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menambahkan bahwa langkah strategis PLN harus terarah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN, tanpa ada konflik kepentingan maupun niat jahat dari manajemen.

“Setiap keputusan bisnis PLN harus berbasis Capability Development Indicators (CPI) yang sesuai dengan proses bisnis ketenagalistrikan dan konektivitas jaringan,” ujar Reda.

Pendampingan Hukum dan Penguatan Sistem Checks and Balances

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan bahwa Kejaksaan bukan hanya pelaksana tugas yudisial, tetapi juga mitra strategis dalam sistem checks and balances pembangunan. Ia menyoroti peran penting PLN dalam pemenuhan hak konstitusional rakyat atas energi listrik, serta berbagai tantangan hukum dan tata kelola yang kompleks di sektor energi.

Kerja sama ini memanfaatkan kewenangan Kejaksaan yang diperluas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk memberikan bantuan hukum non-litigasi, litigasi, dan pendampingan hukum kepada BUMN seperti PLN.

Tiga Pilar Kerja Sama: Intelijen, Aset, dan SDM

PKS antara Kejaksaan RI dan PLN mencakup tiga area utama:

  1. Dukungan Intelijen Penegakan Hukum
    JAM Intel akan memberikan analisis hukum preventif dan deteksi dini terhadap potensi hambatan hukum yang bisa mengancam proyek strategis ketenagalistrikan nasional.

  2. Pemulihan Aset Negara
    Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan mendukung PLN dalam pelacakan dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.

  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
    Melalui kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, PLN akan memperkuat kapasitas SDM-nya dalam hal hukum sektoral, etika profesi, dan tata kelola korporasi modern.

Dukungan terhadap Transisi Energi dan Transformasi Digital

Penandatanganan PKS ini juga menjadi penanda transformasi PLN menuju era energi bersih dan digitalisasi layanan. Kerja sama ini diharapkan menjangkau hingga level operasional di daerah, dengan mengedepankan pendekatan local wisdom dan solusi berbasis komunitas lokal.

“Kami percaya bahwa sinergi ini akan memperkuat transparansi, meningkatkan compliance, dan mewujudkan tata kelola perusahaan negara yang akuntabel. Ini adalah bagian dari kehadiran negara yang nyata dalam pelayanan listrik berkualitas,” tegas JAM-Datun dalam sambutannya. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

More like this

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....