Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    PLN dan Kejaksaan RI Perkuat Tata Kelola Melalui Kerja Sama Strategis di Sektor Ketenagalistrikan

    Kolaborasi ini menyasar penguatan hukum, pemulihan aset, serta pengembangan SDM dalam mendukung pemerataan listrik nasional

    Langkah Strategis PLN dan Kejaksaan RI Dukung Pemerataan Listrik Nasional

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyasar penguatan tata kelola perusahaan dan pendampingan hukum dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, dan dihadiri jajaran petinggi kedua lembaga.

    Langkah kolaboratif ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap penyediaan listrik yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, kerja sama ini juga mencerminkan sinergi antarlembaga negara dalam menjalankan mandat konstitusional dan visi pembangunan nasional.

    Good Corporate Governance dan Kepatuhan Jadi Fokus Utama

    Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang mewakili Jaksa Agung dalam penandatanganan tersebut, menekankan bahwa keputusan bisnis PLN harus mencerminkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menambahkan bahwa langkah strategis PLN harus terarah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN, tanpa ada konflik kepentingan maupun niat jahat dari manajemen.

    “Setiap keputusan bisnis PLN harus berbasis Capability Development Indicators (CPI) yang sesuai dengan proses bisnis ketenagalistrikan dan konektivitas jaringan,” ujar Reda.

    Pendampingan Hukum dan Penguatan Sistem Checks and Balances

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan bahwa Kejaksaan bukan hanya pelaksana tugas yudisial, tetapi juga mitra strategis dalam sistem checks and balances pembangunan. Ia menyoroti peran penting PLN dalam pemenuhan hak konstitusional rakyat atas energi listrik, serta berbagai tantangan hukum dan tata kelola yang kompleks di sektor energi.

    Kerja sama ini memanfaatkan kewenangan Kejaksaan yang diperluas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk memberikan bantuan hukum non-litigasi, litigasi, dan pendampingan hukum kepada BUMN seperti PLN.

    Tiga Pilar Kerja Sama: Intelijen, Aset, dan SDM

    PKS antara Kejaksaan RI dan PLN mencakup tiga area utama:

    1. Dukungan Intelijen Penegakan Hukum
      JAM Intel akan memberikan analisis hukum preventif dan deteksi dini terhadap potensi hambatan hukum yang bisa mengancam proyek strategis ketenagalistrikan nasional.

    2. Pemulihan Aset Negara
      Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan mendukung PLN dalam pelacakan dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.

    3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
      Melalui kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, PLN akan memperkuat kapasitas SDM-nya dalam hal hukum sektoral, etika profesi, dan tata kelola korporasi modern.

    Dukungan terhadap Transisi Energi dan Transformasi Digital

    Penandatanganan PKS ini juga menjadi penanda transformasi PLN menuju era energi bersih dan digitalisasi layanan. Kerja sama ini diharapkan menjangkau hingga level operasional di daerah, dengan mengedepankan pendekatan local wisdom dan solusi berbasis komunitas lokal.

    “Kami percaya bahwa sinergi ini akan memperkuat transparansi, meningkatkan compliance, dan mewujudkan tata kelola perusahaan negara yang akuntabel. Ini adalah bagian dari kehadiran negara yang nyata dalam pelayanan listrik berkualitas,” tegas JAM-Datun dalam sambutannya. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus