BerandaLegislatifBamsoet Dukung Amendemen Kelima UUD 1945: Konstitusi Harus Adaptif Terhadap Tantangan Zaman

Bamsoet Dukung Amendemen Kelima UUD 1945: Konstitusi Harus Adaptif Terhadap Tantangan Zaman

Published on

spot_img

Perubahan Konstitusi Didorong untuk Perkuat Demokrasi, Cegah Oligarki, dan Tata Ulang Lembaga Negara

Dorongan Amendemen UUD 1945 untuk Jawab Kegagalan Sistemik Pasca Reformasi

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wacana amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali menguat. Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota DPR  Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, menyampaikan dukungannya terhadap usulan Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menilai perlunya pembaruan konstitusi untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman yang terus berkembang.

Menurut Bamsoet, meskipun empat kali perubahan UUD telah dilakukan pada 1999–2002, persoalan-persoalan struktural dalam pemerintahan dan tata kelola kekuasaan belum teratasi secara menyeluruh. Kelemahan sistem checks and balances, dominasi oligarki politik, dan krisis etika publik masih menjadi tantangan serius dalam implementasi demokrasi.

“Kita tidak bisa terus menyalahkan praktik pelaksanaan, ketika desain institusional yang menjadi fondasinya sendiri belum cukup matang,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Rekonstruksi Kelembagaan Perwakilan: DPD Dihapus, MPR Diperkuat

Bamsoet sepakat dengan usulan penataan ulang lembaga perwakilan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinilai lemah fungsinya, diusulkan untuk dihapus dan diubah menjadi fraksi utusan daerah dalam DPR. Langkah ini dimaksudkan agar kepentingan daerah benar-benar terwakili dalam proses legislasi nasional.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan diperkuat kembali dengan mengembalikan fraksi utusan golongan, termasuk perwakilan dari profesi, agama, adat, dan kelompok masyarakat sipil. MPR juga akan memiliki kembali kewenangan strategis dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai acuan arah pembangunan nasional jangka panjang.

Penguatan Sistem Kepemimpinan Nasional dan Etika Penyelenggara Negara

Dalam kerangka penguatan sistem presidensial, presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, namun wakil presiden diusulkan oleh presiden terpilih dan memerlukan persetujuan MPR. Usulan ini, menurut Bamsoet, akan mengurangi ketergantungan terhadap koalisi transaksional yang sering membebani stabilitas pemerintahan.

Untuk meningkatkan integritas pejabat publik, Bamsoet juga mendukung pembentukan Mahkamah Etika Nasional, sebuah badan peradilan etik tertinggi yang mengawasi moralitas hakim, pejabat negara, dan aparat publik. Mahkamah ini akan bekerja paralel dengan Komisi Yudisial yang diperkuat fungsinya, menciptakan sinergi antara rule of law dan rule of ethics.

Perlu Integrasi Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum

Bamsoet menekankan pentingnya integrasi kewenangan pengujian peraturan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, agar tidak terjadi tumpang tindih hukum. Ia juga menyarankan agar pengawasan keuangan oleh BPK dikonsolidasikan secara terpadu dengan penindakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya.

Langkah ini diperlukan untuk menciptakan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efisien, terpadu, dan tidak saling tumpang tindih.

Revitalisasi Pasal 33: Gotong Royong dan Kedaulatan Udara

Bamsoet mengusulkan penyempurnaan isi Pasal 33 UUD 1945 guna menyesuaikan dengan tantangan era digital dan kedaulatan teknologi. Istilah “asas kekeluargaan” disarankan untuk diganti menjadi “asas gotong-royong” demi mencerminkan nilai khas bangsa Indonesia yang lebih inklusif dan dinamis. Selain itu, frasa “bumi dan air” diperluas menjadi “bumi, air, dan udara” sebagai bentuk pengakuan atas pentingnya ruang udara dalam konteks kedaulatan digital dan nasionalisme teknologi.

Amendemen UUD Bukan untuk Perpanjangan Jabatan

Bamsoet menegaskan bahwa usulan amandemen kelima ini tidak menyentuh isu-isu kontroversial seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau pelemahan demokrasi. Fokusnya adalah pada penataan kelembagaan, penyempurnaan sistem pemerintahan, serta penguatan praktik demokrasi yang substantif dan beretika.

“Konstitusi adalah dokumen hidup. Ia harus berkembang menjawab tantangan zaman, tanpa kehilangan akar dan nilai-nilai dasarnya,” pungkas Bamsoet. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...