Extended Producer Responsibility Jadi Solusi Strategis, Dukungan Penuh untuk Kolaborasi Nasional Penanganan Sampah
Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 Diwarnai Seruan Tanggap Darurat Sampah Plastik
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyuarakan keprihatinan serius terhadap krisis sampah plastik yang semakin memburuk di Indonesia. Dalam puncak acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta Convention Center (JCC), Eddy menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa lagi ditunda dan membutuhkan strategi serta kolaborasi lintas sektor.
Krisis Sampah dan Tanggung Jawab Produsen
Mengutip data penanganan sampah nasional, Eddy menyebut bahwa hanya 40 persen sampah yang tertangani secara resmi oleh pemerintah. Sisanya, sekitar 60 persen, masih dibuang sembarangan, termasuk ke ruang publik dan sistem open dumping yang merusak lingkungan. Menurutnya, ini adalah kondisi darurat yang tidak boleh dianggap remeh.
Sebagai salah satu solusi jangka panjang, Eddy mendorong penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR). Dengan pendekatan ini, produsen diwajibkan bertanggung jawab terhadap produk dan kemasannya bahkan setelah menjadi sampah. Hal ini termasuk pengumpulan hingga daur ulang limbah plastik.
“Konsep EPR adalah kunci. Produsen harus ikut andil mulai dari pengelolaan pasca-konsumsi hingga proses daur ulang. Ini perlu dikuatkan dalam bentuk regulasi yang relevan dan tegas,” ujar Eddy, yang juga merupakan anggota Komisi XII DPR RI dan Doktor Ilmu Politik dari UI.
Kolaborasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Keberhasilan
Selain regulasi, Eddy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mendukung langkah cepat Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah menggalang sinergi daerah dalam menangani krisis sampah. Salah satu inisiatif konkret yang diusung adalah pendirian incinerator di 33 titik strategis di Indonesia. Teknologi ini diharapkan dapat mengolah sampah menjadi energi bersih melalui proses waste to energy.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal keseriusan melaksanakan eksekusi di lapangan. Kita sudah punya arah, tinggal kita gas untuk realisasinya,” ungkap Eddy.
Amanat Konstitusi untuk Lingkungan Sehat
Dalam pidatonya, Eddy juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan adalah amanat konstitusi. Ia mengutip Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan bersih, serta Pasal 33 Ayat 4 yang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berasaskan keberlanjutan.
“Artinya, isu lingkungan bukan isu pinggiran. Ini adalah agenda utama pembangunan nasional. Kita harus progresif dalam mendorong seluruh program pengelolaan sampah sebagai bagian dari keberlanjutan bangsa,” tegasnya.
Seruan untuk Aksi Nyata
Di akhir pernyataannya, Eddy Soeparno mengajak semua pihak, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dan masyarakat, untuk bergerak bersama. Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah plastik akan menjadi tolok ukur sejauh mana bangsa ini serius menjaga keberlangsungan hidup generasi mendatang. (P-01)

