Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaPeristiwaSengketa Lahan Seluas 170 Ha di Desa Hambalang Diduga Terkait Praktik Mafia...

    Sengketa Lahan Seluas 170 Ha di Desa Hambalang Diduga Terkait Praktik Mafia Tanah.

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Sengketa tanah seluas 170 hektare di Blok Cenglow, Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik setelah Serikat Tani Hambalang (STH), yang terdiri dari petani penggarap sejak 1997, menyampaikan keberatan atas munculnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Buana Estate di tengah persidangan pada 2022.

    Menurut Ketua STH, H. Daman, dan Sekretaris H. Badrudin kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/6/2025) lahan yang mereka garap seja 1997 adalah bekas HGB milik PT Buana Estate yang statusnya telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) pada 15 April 2011, melalui Surat Pembatalan Nomor 1/Pbt/BPN RI/2011, dengan alasan tanah tersebut masuk kategori terlantar.

    Namun pada 2016, muncul perjanjian pengadaan lahan antara PT Buana Estate dan PT Primatama Cahaya Sentosa, anak usaha dari PT Sentul City Tbk., yang dilakukan melalui Notaris Suharyo Adinegoro, S.H., yang berkantor di Karawang. STH mempersoalkan legalitas dokumen ini, karena notaris tersebut bukan dari wilayah kerja PPAT Kabupaten Bogor, tempat lokasi tanah berada.

    “SHGB PT Buana Estate sudah dibatalkan sejak 2011, lalu pada 2016 muncul perjanjian baru yang dibuat oleh notaris dari luar wilayah. Ini menjadi dasar kerja sama mereka—padahal mereka tak pernah menguasai tanah ini,” ujar H. Daman.

    Bahkan, persoalan semakin rumit ketika pada 2021, PT Prolindo Utama Karya menggugat kepemilikan lahan yang diklaim telah dibebaskan dari Yayasan Tirasa sejak awal 1990-an. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong, STH ditarik sebagai turut tergugat.

    Di tahap pembuktian, tepatnya pada 2 April 2022, kuasa hukum PT Buana Estate tiba-tiba mengajukan sertifikat HGB Nomor 3037/Hambalang atas nama perusahaan tersebut. Sertifikat itu mencakup tanah seluas 160 hektare—objek yang sama dengan yang selama ini dikuasai dan digarap oleh anggota STH.

    “Ini manipulasi terang-terangan. Bagaimana mungkin tanah yang kami garap sejak 1997 bisa muncul sertifikat barunya di tengah sidang?” tegas H. Daman.

    STH mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk mempertanyakan status eksekusi atas lahan tersebut. Dalam surat jawaban, disebutkan bahwa sertifikat yang diajukan bersifat declaratoir—yakni hanya menyatakan status hukum—dan bukan executorial, sehingga tidak dapat dijadikan dasar eksekusi fisik di lapangan.

    Praktik Mafia Tanah

    Sementara itu, kuasa hukum PT Prolindo, Agus Widjajanto, menyebut perkara ini sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang masih merajalela di Indonesia.

    “Seperti yang saya sampaikan dalam diskusi soal mafia tanah di Media Center DPR, mereka bekerja secara kolektif dan terstruktur—melibatkan kepala desa, camat, notaris, oknum BPN, hingga lembaga peradilan. Ini menciptakan ketidakadilan sistemik dan harus menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN Yusron Wahid,” kata Agus seraya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan memprioritaskan keadilan bagi masyarakat penggarap tanah negara. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI