BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaPeristiwaSengketa Lahan Seluas 170 Ha di Desa Hambalang Diduga Terkait Praktik Mafia...

    Sengketa Lahan Seluas 170 Ha di Desa Hambalang Diduga Terkait Praktik Mafia Tanah.

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Sengketa tanah seluas 170 hektare di Blok Cenglow, Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik setelah Serikat Tani Hambalang (STH), yang terdiri dari petani penggarap sejak 1997, menyampaikan keberatan atas munculnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Buana Estate di tengah persidangan pada 2022.

    Menurut Ketua STH, H. Daman, dan Sekretaris H. Badrudin kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/6/2025) lahan yang mereka garap seja 1997 adalah bekas HGB milik PT Buana Estate yang statusnya telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) pada 15 April 2011, melalui Surat Pembatalan Nomor 1/Pbt/BPN RI/2011, dengan alasan tanah tersebut masuk kategori terlantar.

    Namun pada 2016, muncul perjanjian pengadaan lahan antara PT Buana Estate dan PT Primatama Cahaya Sentosa, anak usaha dari PT Sentul City Tbk., yang dilakukan melalui Notaris Suharyo Adinegoro, S.H., yang berkantor di Karawang. STH mempersoalkan legalitas dokumen ini, karena notaris tersebut bukan dari wilayah kerja PPAT Kabupaten Bogor, tempat lokasi tanah berada.

    “SHGB PT Buana Estate sudah dibatalkan sejak 2011, lalu pada 2016 muncul perjanjian baru yang dibuat oleh notaris dari luar wilayah. Ini menjadi dasar kerja sama mereka—padahal mereka tak pernah menguasai tanah ini,” ujar H. Daman.

    Bahkan, persoalan semakin rumit ketika pada 2021, PT Prolindo Utama Karya menggugat kepemilikan lahan yang diklaim telah dibebaskan dari Yayasan Tirasa sejak awal 1990-an. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong, STH ditarik sebagai turut tergugat.

    Di tahap pembuktian, tepatnya pada 2 April 2022, kuasa hukum PT Buana Estate tiba-tiba mengajukan sertifikat HGB Nomor 3037/Hambalang atas nama perusahaan tersebut. Sertifikat itu mencakup tanah seluas 160 hektare—objek yang sama dengan yang selama ini dikuasai dan digarap oleh anggota STH.

    “Ini manipulasi terang-terangan. Bagaimana mungkin tanah yang kami garap sejak 1997 bisa muncul sertifikat barunya di tengah sidang?” tegas H. Daman.

    STH mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk mempertanyakan status eksekusi atas lahan tersebut. Dalam surat jawaban, disebutkan bahwa sertifikat yang diajukan bersifat declaratoir—yakni hanya menyatakan status hukum—dan bukan executorial, sehingga tidak dapat dijadikan dasar eksekusi fisik di lapangan.

    Praktik Mafia Tanah

    Sementara itu, kuasa hukum PT Prolindo, Agus Widjajanto, menyebut perkara ini sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang masih merajalela di Indonesia.

    “Seperti yang saya sampaikan dalam diskusi soal mafia tanah di Media Center DPR, mereka bekerja secara kolektif dan terstruktur—melibatkan kepala desa, camat, notaris, oknum BPN, hingga lembaga peradilan. Ini menciptakan ketidakadilan sistemik dan harus menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN Yusron Wahid,” kata Agus seraya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan memprioritaskan keadilan bagi masyarakat penggarap tanah negara. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI