Ketua DPR minta pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas terhadap ormas yang meresahkan dan diduga melakukan praktik pemalakan.
DPR Soroti Kasus GRIB Jaya: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua DPR Puan Maharani angkat suara soal keberadaan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang diduga terlibat aktivitas ilegal di atas lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Ia menilai praktik seperti itu tak bisa ditoleransi dan mendesak negara hadir dengan langkah konkret.
“Kalau memang itu berbau premanisme, ya segera dibubarkan. Jangan sampai negara kalah oleh aksi-aksi premanisme,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Seruan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Ormas Bermasalah
Puan menegaskan bahwa keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum harus dievaluasi secara menyeluruh. Ia meminta pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan oleh ormas.
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi kemudian meresahkan masyarakat,” ujar Puan.
Ia pun menambahkan bahwa negara tidak boleh lengah terhadap organisasi yang menggunakan identitas ormas untuk praktik kekuasaan liar dan pemalakan terhadap masyarakat sipil.
Terungkapnya Aktivitas Pemalakan di Lahan BMKG
Kasus mencuat setelah Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG pada Sabtu (24/5/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 17 orang, termasuk 11 anggota GRIB Jaya dan enam orang lainnya yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut bahwa posko tersebut memaksa pedagang hewan kurban dan pemilik warung makan untuk membayar sejumlah uang secara rutin. “Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y, Ketua DPC GRIB Tangsel,” jelas Ade.
Pedagang hewan kurban bahkan dikenakan tarif sebesar Rp 22 juta hanya untuk membuka lapak.
BMKG dan Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Tak Bersengketa
Sekretaris Utama BMKG, Gusmanto, mengungkapkan bahwa lahan seluas 127 ribu meter persegi milik instansinya telah dikuasai oleh GRIB selama dua hingga tiga tahun terakhir. “Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah,” ujar Gusmanto.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negara dan tidak dalam status sengketa. “Tanah BMKG bersertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik atau sengketa,” ujar Nusron saat dikonfirmasi.
Negara Harus Tegas: Lindungi Kepentingan Publik
Puan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyatakan bahwa ormas tidak boleh dijadikan kedok untuk tindakan kekerasan, intimidasi, ataupun pemalakan yang merugikan masyarakat.
“Kami harap penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas ormas-ormas tersebut. Negara harus hadir untuk memberikan rasa aman,” tandasnya. (P-01)

