Pemanfaatan lahan sitaan negara menjadi lahan pertanian produktif selaras dengan prioritas nasional swasembada pangan menuju Indonesia Emas.
Kejaksaan RI Dorong Pemanfaatan Aset Negara Demi Kedaulatan Pangan
BEKASI, PARLE.CO.ID – Kejaksaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program strategis bertajuk “Jaksa Mandiri Pangan” pada Kamis, 22 Mei 2025, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Program ini menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan mengalihfungsikan tanah-tanah sitaan yang terbengkalai menjadi lahan pertanian produktif.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen pembangunan. “Kita ingin membuktikan bahwa hukum bukan sekadar alat penindak, tetapi juga instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Sinergi Nasional Menuju Swasembada Pangan
Program ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran yang menjadikan swasembada pangan sebagai prioritas dalam Asta Cita ke-2. Pemerintah bahkan telah mengalokasikan anggaran Rp139,4 triliun pada 2025 guna memperkuat ketahanan pangan.
Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap tiga juta ton beras dari petani. Menyikapi kebijakan tersebut, Kejaksaan menilai perlunya upaya mitigasi terhadap potensi dampak sosial.
“Kejaksaan hadir untuk menjamin tak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan ini,” ujar Jaksa Agung.
Pengawasan Hukum untuk Stabilitas Pangan
Sebagai institusi hukum, Kejaksaan juga memperkuat pengawasan di sektor pangan dengan tiga fokus utama:
-
Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan.
-
Pengawasan distribusi beras oleh BULOG agar tepat sasaran.
-
Penindakan terhadap alih fungsi lahan ilegal dan praktik pertanian liar.
Jaksa Agung menekankan pentingnya kehadiran hukum yang “hidup dan menghidupi”, bukan hanya sekadar prosedural, tetapi berdampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat.
Bekasi Jadi Lokasi Perdana, 76 Petani Siap Garap Lahan Sitaan
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menjelaskan bahwa peluncuran perdana program dilakukan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Lahan yang digunakan seluas 337.543 m² atau sekitar 33,75 hektare, yang telah disiapkan untuk digarap oleh 76 petani.
Lebih lanjut, JAM-Intel menyatakan bahwa program ini akan diperluas ke seluruh aset sitaan negara di berbagai daerah di Indonesia, demi menjamin ketersediaan pangan yang merata, terjangkau, dan berkualitas.
Apresiasi dari Pejabat Tinggi Negara
Peluncuran “Jaksa Mandiri Pangan” turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka mengapresiasi inisiatif Kejaksaan RI yang mendukung kebijakan swasembada pangan nasional.
“Langkah ini tidak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga membuka lapangan kerja baru serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Amran Sulaiman.
Dukungan juga datang dari berbagai pihak seperti PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, serta pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan menjadi role model nasional dalam pengelolaan aset negara yang produktif dan berkelanjutan.
Instrumen Hukum sebagai Pilar Ketahanan Nasional
Melalui program ini, Kejaksaan menunjukkan komitmen untuk menjadikan hasil penegakan hukum sebagai nilai tambah sosial dan ekonomi. Dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas, program ini akan terus dikembangkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
“Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat!” pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin. (P-01)

