Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaYudikatifSkandal Kredit Macet Sritex: Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB dan DKI...

    Skandal Kredit Macet Sritex: Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB dan DKI Resmi Ditahan

    -

    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

    Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex Ditahan Kejagung

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rabu, 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

    Ketiga tersangka adalah DS (eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020), ZM (eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020), dan ISL (eks Direktur Utama PT Sritex 2005–2022). Mereka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2025.

    Nilai Kredit Macet Capai Rp3,5 Triliun, Kerugian Negara Rp692 Miliar

    Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap 46 saksi dan 1 ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari kediaman para tersangka di Jakarta, Makassar, dan Solo, diketahui bahwa PT Sritex menerima kredit jumbo dari sejumlah bank pemerintah dengan total outstanding mencapai Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024. Rinciannya sebagai berikut:

    • Bank Jateng: Rp395,6 miliar

    • Bank BJB: Rp543,9 miliar

    • Bank DKI: Rp149 miliar

    • Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: ± Rp2,5 triliun

    Penyidik menemukan bahwa dalam pemberian kredit tersebut telah terjadi pelanggaran prosedur, termasuk tidak dilakukannya analisis kelayakan yang memadai serta pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan.

    Kredit Tanpa Jaminan, Rating Rendah, dan Dana Disalahgunakan

    PT Sritex, yang memiliki mayoritas saham dikuasai oleh PT Huddleston Indonesia (59,03%) dan sisanya oleh masyarakat (40,97%), pada 2021 mengalami kerugian hingga US$1,08 miliar atau setara Rp15,66 triliun. Kendati demikian, perusahaan tetap mendapat pinjaman modal kerja dari Bank BJB dan Bank DKI.

    Fakta menunjukkan bahwa pemberian kredit dilakukan meskipun perusahaan hanya memiliki peringkat BB- (berisiko tinggi gagal bayar) dan tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit tanpa jaminan. Dana yang diperoleh pun tidak digunakan untuk tujuan modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

    Tersangka Gunakan Jabatan untuk Langgar SOP Perbankan

    Menurut penyidik, DS dan ZM menyalahgunakan wewenangnya dengan memfasilitasi pencairan kredit kepada Sritex secara melawan hukum. Analisis risiko tidak dilakukan secara benar, dan hasil penilaian dari lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s diabaikan.

    Sementara itu, tersangka ISL terbukti tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya. Alhasil, kredit yang dikucurkan menjadi macet dengan kolektibilitas level 5 (kredit buruk), dan aset yang dijadikan jaminan tidak cukup untuk menutupi kerugian negara.

    PT Sritex Diputus Pailit, Aset Tak Bisa Menutup Kerugian Negara

    PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan tersebut semakin mempersulit pemulihan kerugian negara akibat kredit macet tersebut. Bahkan, aset yang dimiliki tidak bisa dieksekusi karena nilainya jauh di bawah total pinjaman yang belum dilunasi.

    Pasal dan Ancaman Hukuman

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar:

    • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001

    • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    Tindakan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar dari total kredit bermasalah senilai Rp3,58 triliun.

    Pemeriksaan Masih Berlanjut, Kredit dari 20 Bank Swasta Didalami

    Tim penyidik masih terus menggali lebih jauh aliran kredit ke PT Sritex, termasuk pinjaman dari 20 bank swasta lainnya. Beberapa saksi tambahan juga telah diperiksa pada hari yang sama, di antaranya:

    • Saksi ERN dari Kantor Akuntan Publik

    • Saksi RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

    • Saksi NTP, RNL, UK, dan ADM dari Bank BJB

    Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan demi menuntaskan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI