Intensifikasi Penyidikan Kasus Suap dan Tata Kelola Minyak
Pemeriksaan Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menggali bukti dalam dua kasus dugaan korupsi besar. Pada Senin, 19 Mei 2025, sebanyak 11 saksi diperiksa terkait dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua saksi menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah SMK, istri dari tersangka MSY, dan MP, Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka WG dan kawan-kawan (dkk) dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut. Kejagung berupaya melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Penyidikan Korupsi di PT Pertamina
Sementara itu, sembilan saksi lainnya diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Para saksi yang diperiksa meliputi:
- TA, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) 2020-2024.
- WB, Senior Manager Crude and Product Logistics Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
- DS, Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
- DEHL, Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
- HW, Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) 2020-2021.
- YRW, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping (PIS) 2023.
- SP, Asisten Manager Settlement PT PIS.
- KS, Manager SPRM-ISC periode November 2019-Oktober 2020.
- TB, Manager Key Account Customer PT PIS.
“Pemeriksaan ini terkait penyidikan terhadap tersangka YF dan kawan-kawan (dkk), dengan fokus pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara. Kejagung memastikan setiap saksi memberikan keterangan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Pemeriksaan saksi dalam kedua kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara. Proses penyidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. (P-01)

