BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Minggu, 31 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaOpiniPerampasan Aset Koruptor: Harapan dan Tantangan Moral dalam Upaya Pemulihan Negara

    Perampasan Aset Koruptor: Harapan dan Tantangan Moral dalam Upaya Pemulihan Negara

    -

    Mengembalikan Ribuan Triliun Aset Negara dengan Prinsip Keadilan

    Ribuan Triliun Rupiah Aset Negara Dikuasai Koruptor

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam satu dekade terakhir, ribuan kasus korupsi telah menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah. Kasus besar seperti korupsi Pertamina dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun (berdasarkan kerugian Rp193,7 triliun pada 2023 selama lima tahun) dan korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun menjadi bukti nyata. Aset-aset ini, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, maraknya korupsi menunjukkan bahwa efek jera dari hukuman penjara belum efektif, dengan KPK mencatat 2.730 perkara korupsi selama 2020–2024.

    Urgensi UU Perampasan Aset dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

    Inisiatif untuk merampas aset koruptor mendapat dukungan luas dari masyarakat, namun pelaksanaannya memerlukan landasan hukum yang kuat, seperti RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2023. RUU ini baru dapat disahkan setelah KUHP baru berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP baru menawarkan pendekatan reformis, seperti keadilan restoratif dan restitusi, yang diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebaliknya, KUHP saat ini masih lemah dalam melindungi hak terdakwa dan membatasi peran advokat, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penegak hukum.

    Kasus Pemerasan sebagai Peringatan

    Fakta penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum, seperti kasus pemerasan di Rutan KPK senilai Rp6,3 miliar selama 2019–2023, menjadi peringatan serius. Vonis terhadap 15 pegawai KPK pada Desember 2024 menunjukkan betapa rentannya sistem terhadap praktik koruptif, bahkan di level petugas lapangan. Jika wewenang perampasan aset diberikan tanpa pengawasan ketat, risiko manipulasi nilai aset—misalnya, menaksir aset Rp100 menjadi Rp10—dapat merugikan negara dan rakyat.

    Landasan Moral untuk Perampasan Aset

    Penerapan UU Perampasan Aset harus didukung mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk pembentukan institusi khusus untuk mengelola proses ini. Tanpa KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan, upaya perampasan aset berpotensi menjadi alat pemerasan baru. Dengan landasan moral yang kokoh, diharapkan perampasan aset dapat mengembalikan kekayaan negara tanpa membuka peluang kejahatan baru. (P-01)

    Bambang Soesatyo
    Anggota Komisi III DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III ke-7/Dosen Tetap Pasca Sarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur/Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI