Mengembalikan Ribuan Triliun Aset Negara dengan Prinsip Keadilan
Ribuan Triliun Rupiah Aset Negara Dikuasai Koruptor
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam satu dekade terakhir, ribuan kasus korupsi telah menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah. Kasus besar seperti korupsi Pertamina dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun (berdasarkan kerugian Rp193,7 triliun pada 2023 selama lima tahun) dan korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun menjadi bukti nyata. Aset-aset ini, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, maraknya korupsi menunjukkan bahwa efek jera dari hukuman penjara belum efektif, dengan KPK mencatat 2.730 perkara korupsi selama 2020–2024.
Urgensi UU Perampasan Aset dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Inisiatif untuk merampas aset koruptor mendapat dukungan luas dari masyarakat, namun pelaksanaannya memerlukan landasan hukum yang kuat, seperti RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2023. RUU ini baru dapat disahkan setelah KUHP baru berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP baru menawarkan pendekatan reformis, seperti keadilan restoratif dan restitusi, yang diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebaliknya, KUHP saat ini masih lemah dalam melindungi hak terdakwa dan membatasi peran advokat, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penegak hukum.
Kasus Pemerasan sebagai Peringatan
Fakta penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum, seperti kasus pemerasan di Rutan KPK senilai Rp6,3 miliar selama 2019–2023, menjadi peringatan serius. Vonis terhadap 15 pegawai KPK pada Desember 2024 menunjukkan betapa rentannya sistem terhadap praktik koruptif, bahkan di level petugas lapangan. Jika wewenang perampasan aset diberikan tanpa pengawasan ketat, risiko manipulasi nilai aset—misalnya, menaksir aset Rp100 menjadi Rp10—dapat merugikan negara dan rakyat.
Landasan Moral untuk Perampasan Aset
Penerapan UU Perampasan Aset harus didukung mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk pembentukan institusi khusus untuk mengelola proses ini. Tanpa KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan, upaya perampasan aset berpotensi menjadi alat pemerasan baru. Dengan landasan moral yang kokoh, diharapkan perampasan aset dapat mengembalikan kekayaan negara tanpa membuka peluang kejahatan baru. (P-01)
Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III ke-7/Dosen Tetap Pasca Sarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur/Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

