BerandaOpiniPerampasan Aset Koruptor: Harapan dan Tantangan Moral dalam Upaya Pemulihan Negara

Perampasan Aset Koruptor: Harapan dan Tantangan Moral dalam Upaya Pemulihan Negara

Published on

spot_img

Mengembalikan Ribuan Triliun Aset Negara dengan Prinsip Keadilan

Ribuan Triliun Rupiah Aset Negara Dikuasai Koruptor

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam satu dekade terakhir, ribuan kasus korupsi telah menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah. Kasus besar seperti korupsi Pertamina dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun (berdasarkan kerugian Rp193,7 triliun pada 2023 selama lima tahun) dan korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun menjadi bukti nyata. Aset-aset ini, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, maraknya korupsi menunjukkan bahwa efek jera dari hukuman penjara belum efektif, dengan KPK mencatat 2.730 perkara korupsi selama 2020–2024.

Urgensi UU Perampasan Aset dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Inisiatif untuk merampas aset koruptor mendapat dukungan luas dari masyarakat, namun pelaksanaannya memerlukan landasan hukum yang kuat, seperti RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2023. RUU ini baru dapat disahkan setelah KUHP baru berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP baru menawarkan pendekatan reformis, seperti keadilan restoratif dan restitusi, yang diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebaliknya, KUHP saat ini masih lemah dalam melindungi hak terdakwa dan membatasi peran advokat, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penegak hukum.

Kasus Pemerasan sebagai Peringatan

Fakta penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum, seperti kasus pemerasan di Rutan KPK senilai Rp6,3 miliar selama 2019–2023, menjadi peringatan serius. Vonis terhadap 15 pegawai KPK pada Desember 2024 menunjukkan betapa rentannya sistem terhadap praktik koruptif, bahkan di level petugas lapangan. Jika wewenang perampasan aset diberikan tanpa pengawasan ketat, risiko manipulasi nilai aset—misalnya, menaksir aset Rp100 menjadi Rp10—dapat merugikan negara dan rakyat.

Landasan Moral untuk Perampasan Aset

Penerapan UU Perampasan Aset harus didukung mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk pembentukan institusi khusus untuk mengelola proses ini. Tanpa KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan, upaya perampasan aset berpotensi menjadi alat pemerasan baru. Dengan landasan moral yang kokoh, diharapkan perampasan aset dapat mengembalikan kekayaan negara tanpa membuka peluang kejahatan baru. (P-01)

Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III ke-7/Dosen Tetap Pasca Sarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur/Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

More like this

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....