Dugaan Korupsi dalam KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara Menjerat Mantan Direktur ASDP
KPK Perketat Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Kedua saksi tersebut adalah Theresia Damayanti (TD), Kepala SPI PT ASDP, dan SA, Corporate Secretary PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Eks Direktur PT JN Turut Diperiksa
Sebelumnya, pada Selasa (29/4), KPK telah memanggil Andi Mashuri (Direktur Utama PT JN) dan Sri Rahayu Lin Astuti (mantan Dirut PT JN 2022) untuk dimintai keterangan. Langkah ini memperkuat penyidikan kasus yang telah menyeret tiga mantan direktur PT ASDP ke dalam tahanan sejak 13 Februari 2025.
Tiga Mantan Dirut ASDP Ditahan, Kerugian Negara Rp893 Miliar
Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah:
-
Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017-2024)
-
Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024)
-
Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024)
KPK mengungkapkan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp893 miliar. (P-01)