Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS 2018-2020 Kembali Diungkap, Mantan Dirut HK dan Komisaris PT STJ Jadi Tersangka
KPK Perketat Penyidikan Kasus Korupsi Lahan JTTS
JAKARTA, PARLE.COM — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Irman Boyle (IB), Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Mantan Dirut Hutama Karya dan Komisaris PT STJ Jadi Tersangka
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat, termasuk:
-
Bintang Perbowo – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
-
M. Rizal Sutjipto – Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (2018-2021)
-
Iskandar Zulkarnaen – Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ)
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam penyidikan yang dimulai sejak 13 Maret 2024.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi Kunci
Selain Irman Boyle, KPK juga telah memeriksa:
-
Slamet Budi Hartadji – Mantan Dirut PT STJ (Maret 2018-Juli 2019)
-
Aliani Febriyanti Ramadhon – Staf Admin dan Keuangan PT STJ (2018-2021)
-
Nurul Adiniyati – Staf Admin dan Keuangan PT STJ (2019-sekarang)
Penyidikan ini terus bergulir untuk mengungkap praktik korupsi dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut. (P-01)