Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Tian Bahtiar, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah, Jadi Tahanan Kota Akibat Sakit

    Diduga Terima Ratusan Juta untuk Serang Kejaksaan, Tian Bahtiar dan Dua Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Penahanan Tian Bahtiar Dialihkan karena Alasan Kesehatan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung resmi mengalihkan status penahanan tersangka Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JAKTV, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah kondisi kesehatan TB menurun, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sore,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025). Sebelumnya, Tian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 April 2025.

    Tersangka Terlibat dalam Upaya Ganggu Penanganan Kasus Korupsi Besar

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tian Bahtiar adalah salah satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merintangi proses hukum. Dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat.

    Ketiga tersangka diduga melakukan obstruction of justice dalam beberapa perkara besar yang sedang ditangani Kejagung, yakni:

    • Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022,

    • Kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong,

    • Serta perkara suap dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Dibayar Ratusan Juta untuk Buat Berita Negatif Serang Kejaksaan

    Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Marcella dan Junaedi memberikan uang sebesar Rp478.500.000 kepada Tian Bahtiar. Imbalan tersebut digunakan untuk membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk melalui media sosial, portal berita online, dan JAKTV News.

    “Uang itu masuk ke rekening pribadi TB dan dipakai untuk menyebarkan narasi negatif yang menyerang kredibilitas penyidik Jampidsus,” ungkap Qohar.

    Selain Berita, Aksi Demonstrasi dan Podcast Juga Dibiayai

    Tak hanya berhenti di media, skenario perintangan juga mencakup kegiatan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow. Semua kegiatan tersebut bertujuan membangun opini publik yang melemahkan legitimasi Kejaksaan Agung.

    Tian Bahtiar, sebagai insan media, diduga aktif mempublikasikan berbagai aksi itu, memperluas jangkauan pengaruh opini tersebut kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran informasi.

    Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur sanksi pidana berat bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus