BerandaYudikatifTian Bahtiar, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah, Jadi Tahanan Kota Akibat...

Tian Bahtiar, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah, Jadi Tahanan Kota Akibat Sakit

Published on

spot_img

Diduga Terima Ratusan Juta untuk Serang Kejaksaan, Tian Bahtiar dan Dua Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penahanan Tian Bahtiar Dialihkan karena Alasan Kesehatan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung resmi mengalihkan status penahanan tersangka Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JAKTV, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah kondisi kesehatan TB menurun, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sore,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025). Sebelumnya, Tian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 April 2025.

Tersangka Terlibat dalam Upaya Ganggu Penanganan Kasus Korupsi Besar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tian Bahtiar adalah salah satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merintangi proses hukum. Dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat.

Ketiga tersangka diduga melakukan obstruction of justice dalam beberapa perkara besar yang sedang ditangani Kejagung, yakni:

  • Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022,

  • Kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong,

  • Serta perkara suap dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dibayar Ratusan Juta untuk Buat Berita Negatif Serang Kejaksaan

Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Marcella dan Junaedi memberikan uang sebesar Rp478.500.000 kepada Tian Bahtiar. Imbalan tersebut digunakan untuk membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk melalui media sosial, portal berita online, dan JAKTV News.

“Uang itu masuk ke rekening pribadi TB dan dipakai untuk menyebarkan narasi negatif yang menyerang kredibilitas penyidik Jampidsus,” ungkap Qohar.

Selain Berita, Aksi Demonstrasi dan Podcast Juga Dibiayai

Tak hanya berhenti di media, skenario perintangan juga mencakup kegiatan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow. Semua kegiatan tersebut bertujuan membangun opini publik yang melemahkan legitimasi Kejaksaan Agung.

Tian Bahtiar, sebagai insan media, diduga aktif mempublikasikan berbagai aksi itu, memperluas jangkauan pengaruh opini tersebut kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran informasi.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur sanksi pidana berat bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

More like this

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...