Pelatihan HAKI Digelar untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Mebel dan Ukir Jepara di Pasar Internasional
Perlindungan Hukum HAKI Kunci Sukses Ekspor Mebel Jepara
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jepara, dikenal sebagai Kota Ukir Dunia, terus berupaya mempertahankan eksistensinya di kancah global. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para perajin ukir dan pengusaha mebel adalah pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Tanpa perlindungan hukum yang memadai, produk-produk Jepara rentan terhadap klaim pelanggaran dan gugatan dari pihak lain.
Hal ini disampaikan oleh Lestari Moerdijat (Rerie), Wakil Ketua MPR RI, dalam acara Young Entrepreneurship Mentoring Program yang digelar secara daring oleh Sahabat Lestari dan Jepara Gerak pada Selasa (22/4/2025).
“Desain mebel dan ukir Jepara sering kali menyesuaikan permintaan pasar, sehingga berpotensi mirip dengan produk yang sudah terdaftar HAKI-nya. Ini bisa berujung pada gugatan hukum,” tegas Rerie.
HAKI Tidak Hanya Melindungi, Tapi Juga Meningkatkan Nilai Ekonomi
Dewi Soeharto, Partner di Assegaf Hamzah & Partners, menekankan bahwa pemahaman HAKI tidak sekadar melindungi karya, tetapi juga membuka peluang ekonomi lebih besar. “HAKI bisa menjadi aset bisnis, bahkan dijadikan jaminan dalam pengembangan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Saur Hutabarat, wartawan senior, mengingatkan bahaya migrasi intelektual di era digital. “Meniru desain lebih mudah daripada menciptakan yang orisinal, tetapi ini berisiko tinggi melanggar HAKI,” jelasnya.
Komitmen Bersama untuk Lestarikan Identitas Jepara
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menyerukan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk meningkatkan literasi HAKI. “Ini bukan hanya tentang perlindungan karya, tapi juga upaya melestarikan warisan budaya Jepara sebagai pusat kriya dunia,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Radityo Fajar Arianto (Dosen UPH), Ari Juliano Gema (Konsultan HKI), serta puluhan perajin dan pengusaha mebel muda Jepara. (P-01)