Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Vatikan Siapkan Prosesi Pemakaman Sederhana

    Pemimpin Gereja Katolik Meninggal di Kediamannya, Tinggalkan Warisan Pelayanan bagi Kaum Miskin

    Paus Fransiskus Tutup Usia di Usia 88 Tahun

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma, meninggal dunia pada Senin pagi waktu Vatikan dalam usia 88 tahun. Kabar duka ini diumumkan langsung oleh Kardinal Kevin Farrell melalui Vatican News.

    “Hidupnya telah dibaktikan bagi melayani Tuhan dan Gereja. Beliau mengajarkan kita untuk hidup dengan nilai-nilai Injil penuh iman, keberanian, dan cinta kasih, terutama kepada yang miskin dan terpinggirkan,” ujar Farrell.

    Kondisi Kesehatan yang Semakin Memburuk

    Paus Fransiskus sempat dirawat di Rumah Sakit Gemelli awal Februari 2025 akibat bronkitis yang berkembang menjadi pneumonia bilateral. Setelah 38 hari menjalani perawatan, ia akhirnya diperbolehkan pulang, namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga menghembuskan napas terakhir di kediamannya pukul 07.35 waktu setempat.

    Prosedur Pemakaman yang Telah Dipersiapkan

    Sebelum wafat, Paus Fransiskus telah menyetujui pembaruan tata cara pemakaman kepausan dalam Ordo Exsequiarum Romani Pontificis. Edisi terbaru mencakup sejumlah perubahan, termasuk penanganan jenazah dan penempatannya di peti mati segera setelah meninggal.

    Uskup Agung Diego Ravelli mengungkapkan bahwa Paus menginginkan prosesi pemakaman yang sederhana, sesuai dengan gaya hidupnya yang rendah hati.

    Warisan Kemanusiaan dan Spiritual

    Selama memimpin, Paus Fransiskus dikenal sebagai paus yang dekat dengan rakyat kecil dan gigih memperjuangkan keadilan sosial. Kematiannya bukan hanya kehilangan bagi umat Katolik, tetapi juga bagi dunia yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang ia perjuangkan. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus