Penyidikan Kasus Korupsi di Sektor Energi dan Pertambangan Diperdalam
Kejagung Perketat Penyidikan Kasus Korupsi di BUMN Strategis
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam penyidikan tiga kasus korupsi besar yang melibatkan BUMN strategis. Dalam dua hari berturut-turut (10-11 April 2025), tim penyidik telah memeriksa total 11 orang saksi dari berbagai perusahaan terkait.
9 Pejabat Pertamina Diperiksa untuk Kasus Tata Kelola Minyak
Pada Jumat (11/4/2025), Kejagung melalui Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa sembilan pejabat PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Di antara saksi yang diperiksa terdapat sejumlah pejabat tinggi, termasuk:
- DS (VP Crude & Product Trading Pertamina)
- AN (eks Dirut Pertamina Patra Niaga)
- EED (Koordinator Harga BBM Kementerian ESDM)
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus tersangka YF dkk, dan bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara.
Kasus Korupsi Timah dan Jiwasraya Juga Masuk Tahap Lanjut
Sehari sebelumnya, Kamis (10/4/2025), Kejagung juga memeriksa:
- HL (Direktur PT Bangun Mega Lestari) terkait korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022)
- LA (Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi) terkait penyimpangan investasi Jiwasraya (2008-2018)
Kedua kasus ini melibatkan tersangka korporasi dan individu dengan kerugian negara yang signifikan.
Komitmen Kejagung Berantas Korupsi di Sektor Strategis
Pemeriksaan massal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor-sektor vital perekonomian. “Penyidikan kami lakukan secara komprehensif untuk mengungkap praktik koruptif di BUMN strategis,” tegas sumber Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
“Dengan pemeriksaan ini, Kejagung berupaya menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk kasus-kasus besar ini,” tandas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (P-01)