Eddy Soeparno: Kebijakan Ini Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
MPR RI Dukung Implementasi Inpres Pengentasan Kemiskinan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kebijakan yang ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2025 ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Pertumbuhan Ekonomi Harus Dibarengi Kesejahteraan Merata
Eddy Soeparno, Pimpinan MPR dari Fraksi PAN, menyambut positif terbitnya Inpres ini. “Pertumbuhan ekonomi 8% harus diiringi dengan distribusi kesejahteraan yang merata,” tegasnya.
Politisi senior PAN ini menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden untuk “no one left behind”. “Inpres ini bukti keseriusan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem,” ujar Eddy.
Data Tunggal Sosial-Ekonomi Jadi Kunci Keberhasilan
Eddy yang juga Doktor Ilmu Politik UI ini menekankan pentingnya penyusunan data tunggal sosial dan ekonomi nasional. “Data akurat sangat krusial agar program bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini ketiadaan data terpadu menjadi kendala dalam penyaluran subsidi dan bantuan sosial. “Dengan data tunggal, intervensi pemerintah akan lebih efektif,” tambah Wakil Ketua Umum PAN ini.
Implementasi Cepat Diperlukan di Tengah Tantangan Global
Di tengah gejolak Perang Dagang dan ketidakpastian ekonomi global, Eddy menilai Inpres ini menjadi bantalan sosial yang penting. “Diplomasi perdagangan harus dibarengi dengan perlindungan sosial di dalam negeri,” paparnya.
Anggota DPR dari Dapil Bogor-Cianjur ini berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara cepat, taktis, dan solutif oleh seluruh kementerian terkait. (P-01)