JAKARTA, PARLE.CO.ID– Direktur PT Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Komisi III DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Permintaan ini diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025.
Melliana yang memimpin perusahaan penanaman modal asing (PMA) di bidang budidaya mutiara di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, menilai status tersangka yang diberikan kepadanya penuh kejanggalan.
“Kami adalah perusahaan PMA yang seluruh perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi. Kami sudah memiliki izin dasar seperti NIB, PKKPRL, izin dermaga, dan beberapa izin lain yang masih dalam proses, termasuk PBG dan izin lingkungan yang telah disurvei oleh pejabat berwenang,” ujar Melliana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan bahwa perusahaannya telah memenuhi kewajiban pajak, termasuk membayar PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar Rp1,3 miliar sesuai ketentuan.
Menyoal Diskriminasi Penegakan Hukum
Melliana mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya bersifat diskriminatif. Ia menyoroti fakta bahwa banyak tambak udang di NTB beroperasi tanpa izin lengkap, tetapi tidak mengalami tindakan serupa.
“Di NTB ada perusahaan asing yang diduga izinnya juga tidak lengkap. Bahkan, ada perusahaan budidaya laut yang sudah mendapat peringatan I, II, dan III dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, namun tetap tidak ditindak oleh Ditpolairud. Sementara perusahaan kami, tanpa pernah mendapat teguran sekalipun, langsung dijadikan tersangka. Saya meminta keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Melliana mengungkap adanya dugaan permintaan uang senilai Rp500 juta serta saham perusahaan oleh oknum Ditpolairud. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan melalui perantara beberapa kali.
Dampak Terhadap Perusahaan dan Karyawan
Akibat masalah hukum yang menimpanya, operasional PT Sino Indo Mutiara terganggu. Dari total 360 karyawan, sekitar 120 orang terpaksa dirumahkan.
Melliana berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum demi kelangsungan usaha dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kami ingin tetap beroperasi, membuka lapangan kerja bagi masyarakat NTB, dan mendukung hilirisasi budidaya laut sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kami meminta keadilan,” pungkasnya. ***