JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemerintah tengah merampungkan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP), guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Revisi ini terutama menyasar penyesuaian tarif royalti, yang ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Widjaya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025) mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto membahas perubahan ini dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Kamis (20/3/2025).
Selain penyesuaian royalti, pemerintah juga mengkaji potensi sumber pendapatan baru dari beberapa komoditas unggulan seperti emas dan batu bara.
“Royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi, dengan besarannya berkisar antara 1,5 hingga 3 persen bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global,” katanya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP, serta dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan, demikian Teddy menjelaskan. ***