Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Wakil Ketua MPR RI Tegaskan Jika Duterte Ditahan ICC, Netanyahu Harus Ditangkap

    Hidayat Nur Wahid Soroti Ketimpangan Hukum Internasional terhadap Kejahatan Perang: Netanyahu Harus Ditahan demi Keadilan dan Kesetaraan Hukum

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menilai bahwa penahanan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) seharusnya menjadi momentum untuk menegakkan hukum yang adil dan setara terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Menurut Hidayat Nur Wahid (HNW), kejahatan yang dilakukan Netanyahu jauh lebih kejam dibanding Duterte. Jika ICC bisa menangkap Duterte atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam perang melawan narkotika, maka ICC juga harus berani menahan Netanyahu atas kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina.

    Perbandingan Kasus Duterte dan Netanyahu

    HNW menekankan bahwa kasus Duterte dan Netanyahu memiliki perbedaan yang mencolok. Duterte sudah tidak menjabat lagi dan tidak bisa mengulangi perbuatannya, sementara Netanyahu masih berkuasa dan terus melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina.

    “Netanyahu mengingkari gencatan senjata yang dimediasi oleh AS, Qatar, dan Mesir, serta melarang masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang semakin memperburuk krisis kemanusiaan di sana,” ujar HNW dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/3).

    Dari segi jumlah korban, Netanyahu telah menyebabkan kematian 48.189 orang sejak 7 Oktober 2023 hingga Februari 2025, dengan mayoritas korban adalah warga sipil, termasuk anak-anak, wanita, tenaga medis, dan jurnalis. Sementara Duterte dipertanggungjawabkan atas 6.200 korban dalam perang narkoba.

    Desakan Agar ICC Menjalankan Surat Penahanan Netanyahu

    HNW berharap surat perintah penahanan Netanyahu yang sudah dikeluarkan ICC sejak 21 November 2024 dapat benar-benar dijalankan. Ia mendorong negara-negara anggota Statuta Roma, yang memiliki kewajiban menangkap buronan ICC, untuk bertindak jika Netanyahu melintas di wilayah mereka.

    Selain itu, meskipun Indonesia bukan anggota ICC, HNW menilai bahwa pemerintah bisa berperan dalam mendorong penegakan hukum internasional. “Indonesia bisa menyatakan bahwa kasus Netanyahu ini menjadi ujian bagi efektivitas ICC, agar dunia melihat bahwa hukum internasional tidak hanya diterapkan kepada negara-negara berkembang, tetapi juga kepada pemimpin dari negara-negara besar,” tegasnya.

    HNW menyoroti bahwa selama ini ICC lebih sering menangani kasus di Afrika, sehingga muncul anggapan adanya ketimpangan hukum internasional. Kasus Netanyahu bisa menjadi pembuktian bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak, tanpa pandang bulu. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus