JAKARTA, PARLE.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi dampak dari efisiensi anggaran yang disetujui Presiden Prabowo Subianto. MK hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan, mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
MK, lanjut Heru, mengalami dampak dari pemotongan anggaran ini. Untuk gaji dan tunjangan, pihaknya telah mengalokasikan Rp45 miliar, dan itu pun hanya cukup hingga Mei 2025.
Dijelaskan bahwa MK awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Namun, realisasi anggaran sudah mencapai 51,73% atau Rp316 miliar, menyisakan Rp295 miliar.
Dari jumlah itu, alokasi anggaran terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp83 miliar, belanja barang Rp198 miliar dan belanja modal sebesar Rp13 miliar
Namun, setelah pemblokiran anggaran senilai Rp226 miliar berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran, pagu MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Dengan demikian, anggaran yang tersisa dan dapat digunakan hanya Rp69 miliar.
“Dana Rp69 miliar tersebut rencananya digunakan untuk gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing: Rp610 juta, dan honor untuk penyelenggaraan persidangan: Rp409 juta,” bebernya.
Tak Ada Anggaran untuk Pilkada dan Pengujian UU
Lebih jauh, Heru juga mengakui akibat efisiensi anggaran ini juga berdampak pada komitmen penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pilkada, yang tidak bisa dibayarkan karena keterbatasan dana. Selain itu, kebutuhan untuk menangani Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) juga terancam hingga akhir 2025.
“Komitmen untuk pemeliharaan kantor, seperti perawatan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan kebutuhan operasional lainnya, tidak dapat dibayarkan, lanjutnya.
Untuk itu, saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, MK mengajukan pemulihan anggaran sebanyak Rp 188 Miliar. Anggaran dimaksud mencakup untuk gaji dan tunjangan Juni–Desember: Rp 38 miliar, operasional pemeliharaan kantor: Rp 20 miliar, penanganan perkara Pilkada dan PUU: Rp 130 miliar
“Dengan usulan tersebut, kami berharap dapat tetap menjalankan fungsinya secara optimal hingga akhir tahun,” tutup Sekjen MK RI, Heru Setiawan. ( P-01)