JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas permasalahan sistem Coretax yang kerap dikeluhkan sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dihadiri oleh 15 anggota dari 6 fraksi dan dinyatakan memenuhi kuorum.
Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta rapat digelar secara tertutup, permintaan yang disetujui oleh seluruh anggota Komisi XI. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai kendala teknis yang dialami wajib pajak, seperti lambatnya respons sistem, error, dan kesulitan akses layanan.
Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi DPR RI sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama sambil terus menyempurnakan Coretax. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi agar penerimaan negara tidak terganggu. “Ditjen Pajak akan kembali menggunakan sistem lama sembari memperbaiki Coretax,” ujar Misbakhun.
Tidak Jatuhkan Sanksi kepada Wajib Pajak yang Terkendala
Suryo Utomo, didampingi oleh sejumlah staf ahli Kementerian Keuangan, menyatakan komitmennya untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang mengalami kendala akibat sistem Coretax. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan memperkuat keamanan siber (cyber security) dan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko rendah.
Proyek Coretax, yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern, menuai kritik karena dinilai belum siap digunakan. LG CNS, pemenang tender pengadaan sistem ini, sebelumnya juga pernah terlibat sengketa paten dengan PT Prasimax Inovasi Teknologi terkait teknologi serupa.
Laporkan Perkembangan Penyempurnaan Coretax Secara Berkala
Komisi XI DPR RI meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan penyempurnaan Coretax secara berkala. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan anggota Komisi XI paling lama 7 hari kerja,” tegas Misbakhun.
Dengan langkah ini, diharapkan sistem perpajakan nasional dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu penerimaan negara di tahun anggaran 2025. (P-01)