JAKARTA , PARLE.CO.ID — Pada Selasa (7/1/2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) kembali menggencarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan dan distribusi gula, yang menyebabkan kerugian negara signifikan.
Saksi yang Diperiksa dan Perannya
Pada proses penyidikan terbaru, dua orang saksi kunci diperiksa, yaitu:
- MY – Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan (2014-2016). Perannya dianggap krusial dalam mengawasi dan mengatur kebijakan importasi yang berlangsung dalam periode tersebut.
- FM – Staf pada PT PPI, salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan praktik importasi yang bermasalah.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya (dkk), “jelas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah , dalam pernyataan tertulis dari Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Langkah Kejaksaan Agung dalam Proses Penyidikan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk mengungkap mekanisme dugaan pelanggaran, termasuk aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dampak yang ditimbulkan pada perekonomian dan tata kelola importasi gula di Indonesia.
Informasi Tambahan Terkait Kasus Importasi Gula
Kasus ini bukan pertama kalinya praktik importasi komoditas strategis di Indonesia menjadi sorotan. Sebelumnya, berbagai kasus serupa telah mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan celah korupsi pada proses pengadaan barang. Dalam konteks importasi gula, potensi monopoli dan mark-up harga seringkali menjadi isu utama, mengingat pentingnya gula sebagai komoditas pangan strategis.
Melalui pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung diharapkan dapat menuntaskan proses hukum secara transparan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor perdagangan strategis. (P-01)