Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Desakan Periksa Hakim Tipikor Terkait Vonis Ringan Kasus Korupsi Rp300 Triliun

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) didesak segera memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.

    Desakan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).

    Hudi menilai, vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 Triliun. Karena itu, hakim-hakim yang memberikan vonis ringan (Harvey dan Helena) terhadap Arhvaeharus diperiksa.

    “Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey dan Helena, tentunya mencederai rasa keadilan. Apalagi, dalam kasus besar yang merugikan negara,” sebutnya.

    Menurut Hudi, hukuman seumur hidup seharusnya dijatuhkan mengingat dampak besar dari korupsi tersebut. Ia juga mendesak KY untuk mendalami kemungkinan adanya praktik suap yang melibatkan para hakim.

    “Jangan sampai kasus ini berujung seperti di Surabaya, di mana majelis hakim membebaskan terdakwa,” katanya.

    Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 Miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

    Sementara itu, Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp900 Juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 Miliar. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus